Head Banner

Perlindungan Masyarakat Adat Di IKN Bermasalah, RUU Masyarakat Adat Perlu Segera Disahkan

admin

Foto: Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menegaskan, bahwa perlindungan pemerintah terhadap masyarakat adat di Benua Etam secara khusus di wilayah Ibukota Nusantara seperti, Sepaku, belum maksimal.

“Dari hasil diskusi kita hari ini sangat jelas, ada permasalahan terhadap perlindungan masyarakat adat yang ada di Kalimantan Timur, terutama secara khusus yang ada di wilayah IKN, Sepaku,” tegas Veridiana Huraq Wang, Sabtu (8/7/2023).

Sebelumnya, Masyarakat Adat Suku Balik yang merasa letak geografis nya berada tepat di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut tiga hal kepada pemerintah dan disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltim, karena keberadaannya tidak diakui oleh negara.

Tiga hal diantaranya, pertama meminta pemerintah segera memecahkan masalah agraria dimana pemberian sertifikat lahan bukan suatu solusi yang cukup baik karena pemberian sertifikat lahan baru untuk individual belum ke Masyarakat adat.

Baca juga  Perencanaan yang Tepat dan Dukungan Legislator Mewujudkan Kemajuan Desa Tani Bhakti, Kukar"

Kedua, meminta pemerintah segera sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat, karena pengakuan masyarakat adat oleh negara belum terjadi. Sebab berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, telah dijelaskan terkait pengakuan masyarakat adat serta hak menggunakan kepemilikan lahan adat. Sehingga dinilai penting untuk keberadaan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Ketiga, karena terjadinya reformasi agraria ini menimbulkan dampak masalah berkaitan Hak Asasi Manusia (HAM), yang mana pada konsep HAM yaitu usaha untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas tanah bukan merupakan hak universal tetap berkorelasi langsunh dengan hak atas hidup, kekayaan dan lainnya.

Baca juga  Samsun Kawal Bantuan 400 Ton Pupuk untuk Petani di Kutai Kartnegara

“Bahkan terkait izin tanah IKN pada daerah yang telah dihuni oleh masyarakat adat akan membuat masyarakay adat tersingkir dari lokasi hidupnya,” kata Kepala Adat Suku Balik, Sibukdin.

Menurut Veridiana, memang seharusnya perlu ada satu gerakan bagaimana untuk menyelaraskan baik kehidupan masyarakat maupun keberlangsungan dari IKN agar jangan sampai ada pihak yang dikorbankan terlalu jauh.

Peraturan Daerah yanh dimiliki Provinsi Kaltim tentu tidak berlaku di wilayah Ibukota Nusanatara yang mana merupakan wilayah Otorita IKN. Tentu pemerintah pusat sudah seharusnya memberikan upaya khusus yang tepat dan dapat diterima masyarakat adat.

Dituturkan Veridiana, bentuk perjuangan yang saat ini harus dieratkan ialah berkaitan langsung dengan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat karena sampai hari ini undang-undang itu tidak ada, alias belum dilahirkan.

Baca juga  Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum di Loa Buah: Masyarakat Harapkan Peningkatan Akses Kesehatan

“Nah di sinilah kita nanti bergainingnya di dalam undang-undang masyarakat adat Itu, otomatis kalau undang-undang itu kan se-wilayah Indonesia nih, maka akan masuk juga di IKN itu, berarti nanti upayanya untuk undang-undang masyarakat hukum adat itu segera diterbitkan,” kata Veridiana.

Diakui Veridiana, perkembangan pembahasan UU Masyarakat Adat masih belum begitu baik, dan di DPR sendiri sekitar 54 persen yang belum menyetujuinya. Jadi memang perlu lebih kuat lagi orang yang memberikan dukungan pengesahannya.

“Satu periode ini masih diragukan untuk bisa didapat, namun semoga periode berikutnya bisa dilanjutkan,” kata Veridiana.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar