Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan aset kendaraan yang sudah tidak layak digunakan. Sebanyak 101 unit sepeda motor milik pemerintah daerah dengan kondisi rusak berat atau berstatus scrap diusulkan untuk dilelang pada tahap pertama.
Usulan pelelangan tersebut kini tengah diproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk menata dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan kendaraan yang masuk dalam usulan lelang merupakan aset lama yang sudah tidak digunakan karena mengalami kerusakan parah.
“Aset-aset ini statusnya scrap, artinya sudah rongsokan. Mungkin pernah melihat kendaraan yang dipindahkan di depan Setkab kemarin. Itu sudah lama menjadi rongsokan,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Menurut Bagus, aset yang dibiarkan terbengkalai tanpa penyelesaian justru berpotensi menjadi beban pemerintah daerah. Karena itu, kendaraan yang sudah tidak memungkinkan untuk digunakan perlu ditangani melalui mekanisme pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pertama, sekitar 101 sepeda motor telah menjalani penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan tahapan lelang terpenuhi, kendaraan tersebut akan ditawarkan kepada peserta lelang.
Meski demikian, BPKAD Kukar belum dapat memastikan nilai yang akan diperoleh dari pelelangan tersebut. Besaran hasil penjualan baru bisa diketahui setelah proses lelang berlangsung dan peserta mengajukan penawaran.
“Belum ada proyeksi nilainya. Nanti akan terlihat dalam proses lelang karena ada penawaran,” jelasnya.
Bagus menegaskan, hasil pelelangan nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aset yang sebelumnya tidak lagi produktif dapat diselesaikan pengelolaannya melalui prosedur resmi.
Di sisi lain, BPKAD Kukar tidak serta-merta melelang seluruh kendaraan yang sudah berusia lama. Kendaraan yang kondisinya masih memungkinkan untuk diperbaiki tetap berpeluang dimanfaatkan kembali, terutama untuk mendukung kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, sejumlah OPD masih membutuhkan kendaraan untuk menunjang pekerjaan. Karena itu, pemanfaatan kembali aset yang masih layak menjadi salah satu pertimbangan sebelum menentukan langkah pengelolaannya.
“Kalau memang ternyata masih bisa diperbaiki, kenapa tidak dimanfaatkan? Masih banyak OPD yang belum memiliki kendaraan. Tetapi yang kami usulkan untuk dilelang ini memang kondisinya sudah rusak parah, sehingga disebut scrap atau rongsokan,” katanya.
Selain 101 sepeda motor tersebut, BPKAD Kukar juga menyiapkan proses penilaian terhadap aset kendaraan lainnya, termasuk kendaraan roda empat. Namun, aset-aset tersebut belum masuk dalam usulan lelang tahap pertama karena masih menjalani proses penilaian.
Dalam beberapa pekan mendatang, tim BPKAD bersama Kejari Kukar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dijadwalkan kembali melakukan penilaian terhadap aset yang belum selesai diproses.
Bagus menekankan bahwa penentuan nilai aset harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian, sehingga proses pengelolaan maupun pelelangan dapat berjalan sesuai aturan.
“Kita tidak bisa menentukan nilai aset begitu saja, karena ada orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan penilaian,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Kukar berupaya menertibkan kendaraan yang sudah tidak produktif sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib dan akuntabel. Sementara itu, kendaraan yang masih layak pakai tetap berpeluang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional perangkat daerah. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








