Head Banner

Tak Bayarkan THR, Distransnaker Akan Berikan Sanksi Pda Perusahaan Yang Melanggar

admin

*Foto: Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.
*Foto: Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta.

Kabaristimewa.id, TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), M Hatta mengatakan, pada pekan ini pihaknya akan membuat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dirinya mengaku, bahwa posko Pengaduan THR ini menjadi kewajibannya setiap tahun serta tindaklanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“Pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut mengatur teknis pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh perusahaan, tindak lanjut dari itu kami akan membuka Posko Pengaduan THR,” kata Hatta.

Baca juga  Tingkatkan Pengunjung, 8 Destinasi Wisata di Kukar Akan Terus Dikembangkan

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut berfungsi untuk menerima pengaduan para pekerja apabila dalam waktu H-7 sebelum lebaran perusahaan belum mencairkan THR tersebut.

“Posko akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada petugas kami yang menetap untuk melayani pengaduan terkait THR,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No. 6/2016, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Baca juga  Kukar Hadirkan Keindahan Budaya di Etam Begenjoh Malang

Disebut non-upah, karena THR dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Pekerja/buruh berhak menerima THR dari pengusaha paling tidak satu kali dalam setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing. Nilainya, bervariasi bergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja/buruh.

Baca juga  Wabup Rendi Solihin Prihatin Marak Laka Air, Minta Dishub Anggarkan Bantuan Pelampung

“Aturan ini bersifat wajib, maka tentu saja akan ada sanksi bagi pengusaha yang membandel. Untuk perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar maka sesuai Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 nantinya akan diberikan sanksi,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar