Dishub Kukar Gratiskan Pendampingan Legalitas Kapal, 51 Kapal Sudah Diukur

admin

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Junaidi.

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melalui inovasi Satu Jangkar untuk mendorong legalitas kapal sekaligus meningkatkan keselamatan transportasi air.

Program ini menyasar pelaku usaha angkutan air, terutama kapal feri penyeberangan yang banyak digunakan masyarakat, tetapi belum memiliki dokumen legalitas sesuai ketentuan.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, mengatakan Satu Jangkar menjadi upaya pemerintah daerah membantu pemilik kapal memenuhi persyaratan administrasi. Melalui kolaborasi dengan KSOP, proses pendataan, pengukuran, hingga pengurusan dokumen kapal diharapkan dapat berjalan lebih mudah.

Hingga saat ini, sebanyak 51 kapal di Kecamatan Kota Bangun telah menjalani pengukuran sebagai tindak lanjut nota kesepahaman atau MoU antara Dishub Kukar dan KSOP.

“Ini sudah kita lakukan MoU dengan KSOP dan sudah kita lakukan tindak lanjutnya berupa pengukuran kapal. Ada 51 kapal di Kota Bangun,” ujar Junaidi, Rabu (14/10/2026).

Baca juga  Festival Kampung Seraong: Panggung UMKM dan Budaya Lokal Bersatu

Pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan pemenuhan persyaratan administrasi kapal. Setelah persyaratan lengkap dan proses pengukuran selesai, kapal dapat diproses untuk memperoleh e-Pas Kecil, yakni dokumen kebangsaan dan bukti kepemilikan bagi kapal dengan ukuran kurang dari 7 Gross Tonnage (GT).

“Nanti ketika proses administrasinya sudah lengkap, pengukuran sudah nanti keluar namanya e-Pas Kecil, boleh dikatakan SIM lah ya SIM untuk kapal di bawah 7 GT,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, proses pengurusan diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, desa, dan para pelaku usaha transportasi air. Pemilik kapal kemudian diminta melengkapi dokumen persyaratan dan mengunggahnya melalui aplikasi SIM Kapal.

Dishub Kukar turut memberikan pendampingan apabila pemilik kapal mengalami kendala dalam melengkapi dokumen maupun memasukkan data ke dalam sistem. Setelah berkas dinyatakan lengkap, KSOP akan melakukan pengukuran kapal di lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan dokumen.

Kecamatan Kota Bangun dipilih sebagai lokasi awal karena memiliki aktivitas penyeberangan yang cukup tinggi. Selain itu, keberadaan perwakilan KSOP di kawasan tersebut dinilai memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan program.

Baca juga  UMKM Lokal Didorong Berkembang Lewat Peringatan HKG PKK Ke-53

Ke depan, Satu Jangkar direncanakan menjangkau kecamatan lain, termasuk Muara Muntai dan kawasan pesisir Kukar. Pelaksanaan akan diprioritaskan di wilayah dengan jumlah kapal angkutan yang cukup banyak dan berperan penting dalam mobilitas masyarakat.

“Ini akan kita lakukan di semua kecamatan khususnya yang banyak memiliki kapal untuk usaha transportasi,” tegas Junaidi.

Meski tahap awal berfokus pada kapal feri penyeberangan, Dishub Kukar membuka peluang perluasan program bagi pelaku usaha transportasi air lainnya, baik angkutan barang maupun penumpang.

Menurut Junaidi, legalitas kapal tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut juga dapat membantu pemilik kapal memenuhi persyaratan untuk mengurus asuransi kapal dan penumpang.

Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan pelaku usaha untuk mengakses BBM bersubsidi. Selama ini, sebagian operator transportasi air mengalami kesulitan memperoleh fasilitas tersebut karena belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga  Sosialisasi SKKNI Diharapkan Perkuat Sektor Pariwisata di Kukar

“Dengan adanya legalitas, mereka bisa mengurus asuransi kapal maupun penumpang. Kemudian, ketika memiliki legalitas, kami memberikan rekomendasi agar pelaku usaha transportasi di bidang pelayaran bisa mendapatkan BBM bersubsidi. Selama ini mereka kesulitan untuk mendapatkan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendampingan yang diberikan Dishub Kukar melalui program Satu Jangkar tidak dipungut biaya. Sementara itu, penerbitan dokumen kapal tetap menjadi kewenangan KSOP.

“Tidak ada biaya untuk pengurusan ya jadi gratis. Karena yang menerbitkan izin itu kan sebenarnya KSOP,” tutupnya.

Melalui Satu Jangkar, Dishub Kukar berharap semakin banyak kapal angkutan air memiliki dokumen yang sah dan memenuhi persyaratan keselamatan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat yang mengandalkan transportasi air dalam aktivitas sehari-hari. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru