Kabut Asap Kian Pekat, Disdikbud Kukar Evaluasi PJJ per Kecamatan

admin

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah.

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan agar kebijakan pembelajaran lebih seragam.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya akan meninjau kembali sekolah-sekolah yang masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM), terutama di wilayah dengan kondisi kabut asap yang cukup pekat.

“Dengan kondisi bahwa kabut asap juga sedang berulang kembali, kita akan mengevaluasi beberapa sekolah yang melakukan tatap muka saat ini,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Heriansyah menjelaskan, melalui surat edaran sebelumnya, kepala koordinator wilayah (korwil) telah diminta berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi pencemaran udara di wilayah masing-masing.

Baca juga  Potensi Lokal Anggana, UMKM Siap Bersinar di Pasar Dunia

Apabila indeks pencemaran udara menunjukkan kondisi berbahaya, sekolah dapat mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi PJJ. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko paparan asap bagi siswa dan guru.

Namun, pelaksanaan kebijakan di lapangan masih berbeda-beda. Sejumlah sekolah telah menerapkan PJJ, sedangkan sekolah lain di kecamatan yang sama masih menjalankan PTM. Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam penerapan kebijakan.

“Ini penting supaya jangan ada perbedaan. Barangkali kita lakukan zona per kecamatan saja, karena ada juga sekolah yang melaksanakan tatap muka dan ada sekolah yang melaksanakan PJJ, sehingga ini ada kecemburuan. Nanti akan kita evaluasi seperti ini, kita berlakukan sama per kecamatan lagi,” jelasnya.

Menurut Heriansyah, tingkat kepekatan kabut asap dan kedekatan wilayah dengan sumber kebakaran menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penerapan PJJ. Sekolah yang berada di sekitar titik karhutla dinilai memiliki risiko lebih besar terhadap paparan pencemaran udara.

Baca juga  Dari Festival Ramadhan ke MTQ Kecamatan, Maluhu Siapkan Generasi Qur’ani

Ia mencontohkan, kabut asap di wilayah Tenggarong mulai terpantau cukup pekat. Sementara itu, beberapa wilayah di bagian hulu, termasuk Muara Muntai, masih melaksanakan PTM karena kondisi pencemaran udara dinilai belum terlalu tinggi.

“Kita lihat wilayah mana yang paling parah, terutama yang berdekatan dengan titik-titik sumber api atau lokasi karhutla. Oleh karena itu, barangkali ini nanti akan kita evaluasi lagi,” katanya.

Disdikbud Kukar saat ini masih membahas hasil pemantauan untuk menentukan kecamatan yang perlu menerapkan pembelajaran jarak jauh. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penerbitan surat edaran terkait pemberlakuan PJJ di wilayah terdampak.

Selain mengatur metode pembelajaran, Disdikbud Kukar juga menetapkan ketentuan bagi tenaga pendidik selama PJJ berlangsung. Secara umum, guru tetap diminta hadir di sekolah meskipun kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau jarak jauh.

Baca juga  UPTD Perdagangan Kukar Siapkab Empat Pasar, Konsep Semi Mall

Meski demikian, kelonggaran diberikan kepada guru yang memiliki kondisi khusus, seperti sedang sakit atau menjadi korban langsung kebakaran. Dalam kondisi tersebut, guru diperbolehkan melakukan absensi dari rumah.

“Nanti PJJ ini kita minta guru tetap di sekolah, namun ada beberapa guru yang kita berikan kelonggaran. Misalnya gurunya sakit, nah ini tetap absensi di rumah. Misalnya guru yang terdampak kebakaran, itu kita berikan kelonggaran,” tutupnya.

Melalui evaluasi ini, Disdikbud Kukar berharap kebijakan pembelajaran dapat menyesuaikan kondisi kualitas udara di setiap wilayah. Penetapan zona per kecamatan juga diharapkan membuat pelaksanaan PJJ lebih terkoordinasi, tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah maupun keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru