Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan terhadap kesiapan perusahaan perkebunan dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya titik api yang membutuhkan penanganan di sejumlah wilayah.
Perusahaan perkebunan diminta tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memastikan sarana dan prasarana (sarpras), sumber daya manusia (SDM), serta tata kelola penanganan kebakaran berjalan optimal, terutama di sekitar wilayah operasional masing-masing.
Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufik, mengatakan pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait terus mengawal upaya pengendalian kebakaran lahan dan kebun yang dilakukan perusahaan. Salah satu langkahnya adalah memeriksa kesiapan fasilitas pemadam kebakaran yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan.
“Kami bersama OPD terkait dan instansi terkait juga mengawal perusahaan perkebunan ini untuk bisa optimal dalam melakukan upaya pengendalian kebakaran lahan dan kebun ini, antara lain dengan melakukan pengecekan sarpras pengendalian kebakarannya,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Taufik, sejumlah perusahaan telah melakukan langkah pengendalian dan penanganan kebakaran di wilayahnya. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya secara maksimal selama ancaman karhutla masih berlangsung.
“Beberapa perusahaan perkebunan juga sudah melakukan upaya-upaya pengendalian dan penanganan kebakaran lahan dan kebun. Kami bersama OPD dan instansi terkait juga mengawal perusahaan perkebunan ini agar optimal dalam melakukan upaya pengendalian,” jelasnya.
Ia menegaskan, kelengkapan sarpras pengendalian kebakaran merupakan aspek penting dalam operasional perusahaan perkebunan. Ketersediaan fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari persyaratan yang dinilai pemerintah sebelum izin usaha perkebunan diterbitkan.
Selain fasilitas pemadam, perusahaan perlu memastikan kesiapan personel serta sistem pengelolaan penanganan kebakaran. Dengan dukungan tersebut, potensi kebakaran di sekitar area perkebunan diharapkan dapat terdeteksi lebih awal dan ditangani secara cepat.
Disbun Kukar juga mendorong pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla. Salah satu contohnya melalui kemitraan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dengan Kelompok Tani Peduli Api di wilayah Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman Ilir.
Kemitraan tersebut difasilitasi Disbun di tingkat provinsi maupun kabupaten, disertai bimbingan kepada kelompok masyarakat agar dapat berperan dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dilibatkan dalam pemantauan serta patroli untuk mengantisipasi munculnya titik api di sekitar wilayah perusahaan. Keterlibatan warga dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan, terutama di kawasan yang rawan kebakaran.
“Ini juga penting karena tanda-tanda karhutla di Kukar belum tuntas. Kami menitipkan pesan atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar PMM dan TJA mengoptimalkan sarana-prasarana, SDM, terutama juga tata kelolanya dalam rangka pengendalian,” tegasnya.
Taufik menyebutkan, pengendalian kebakaran telah dilakukan perusahaan perkebunan di sejumlah wilayah, terutama kecamatan yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit sekaligus mengalami kejadian kebakaran. Wilayah tersebut antara lain Muara Kaman, Muara Badak, Kembang Janggut, dan Tabang.
Disbun bersama instansi terkait juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap sarana dan prasarana pengendalian kebakaran milik perusahaan. Perusahaan yang mengalami kebakaran di area operasionalnya tetap diminta melakukan penanganan serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
“Semua perusahaan tidak ada yang diam terkait dengan pengendalian kebakaran ini. Kami periksa bersama, ada beberapa yang kami datangi untuk mengecek sarana dan prasarananya,” jelasnya.
Di sisi lain, Disbun Kukar terus mengumpulkan dan mengolah data kejadian kebakaran lahan maupun kebun. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemerintah provinsi sebagai bahan pemantauan dan koordinasi penanganan karhutla.
“Kami juga tetap melakukan pengolahan datanya dan dilaporkan ke BPBD maupun provinsi,” tutupnya.
Disbun Kukar menegaskan, keterlibatan aktif perusahaan perkebunan tetap dibutuhkan selama potensi karhutla belum sepenuhnya terkendali. Pemeriksaan sarpras, kesiapan personel, patroli, dan pelaporan kejadian diharapkan memperkuat pencegahan sekaligus mempercepat penanganan kebakaran di wilayah Kukar. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








