Kabaristimewa.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan proses belajar yang lebih kondusif sekaligus membangun budaya digital yang sehat di kalangan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan larangan membawa atau menggunakan gawai di sekolah. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung kegiatan belajar dan bukan menjadi sumber gangguan selama proses pendidikan berlangsung.
Menurutnya, pemanfaatan perangkat digital harus diarahkan pada aktivitas yang bersifat edukatif, sehingga siswa tetap memperoleh manfaat teknologi tanpa mengabaikan interaksi sosial maupun konsentrasi saat mengikuti pembelajaran.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong setiap sekolah menyusun aturan penggunaan gawai yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh peserta didik.
Selain meningkatkan fokus belajar, pembatasan penggunaan gawai juga menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan internet, paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital agar siswa memiliki kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Abdul Mu’ti menilai kebijakan tersebut semakin penting mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Dengan durasi akses internet masyarakat yang terus meningkat, sekolah dan keluarga diharapkan dapat bekerja sama membimbing anak memanfaatkan teknologi secara positif.
Di sisi lain, pendidik dan tenaga kependidikan diminta menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital selama berada di lingkungan sekolah. Sikap tersebut dinilai penting untuk membangun budaya digital yang sehat dan memberikan contoh langsung kepada peserta didik.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan gawai di sekolah tetap dapat mendukung inovasi pembelajaran, namun berlangsung dalam koridor yang jelas sehingga kualitas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan sosial peserta didik dapat terjaga secara seimbang.








