Dugaan Pelecehan Seksual Saat KKN di UAD, Kampus Beri Sanksi Awal dan Proses Penanganan Berlanjut

admin

Kabaristimewa.id, Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang mahasiswa berinisial ACR dengan dua mahasiswi yang disebut sebagai korban.

Informasi mengenai dugaan kasus itu pertama kali ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut adanya tindakan pelecehan selama kegiatan KKN. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya melalui mekanisme penanganan internal kampus.

Baca juga  Viral! Mantan Kontestan MasterChef Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh ke Anak

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Universitas Ahmad Dahlan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) melakukan proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan bahwa kampus memberikan sanksi administratif sementara kepada mahasiswa yang diduga terlibat. Sanksi tersebut berupa pembatalan keikutsertaan dalam program KKN serta larangan mengikuti kegiatan KKN selama dua periode.

Baca juga  32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah Dibidik Polisi Lewat Forensik Digital

Selain itu, pihak universitas menyatakan masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk menentukan sanksi akademik sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

UAD juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

Pihak kampus menyatakan menghormati keputusan korban apabila memilih menempuh jalur hukum di luar mekanisme internal. Universitas juga menegaskan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditangani secara serius melalui Satgas PPKPT dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban dan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga  Febrie Adriansyah Resmi Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Kinerja Tetap Berjalan

Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung. Belum ada putusan hukum yang menetapkan pihak terlapor bersalah, sehingga seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Berita-berita terbaru