Bahlil Tegaskan Penggunaan B50 Wajib, RKAB Perusahaan Tambang Bisa Dievaluasi

admin

Kabaristimewa.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas penggunaan biodiesel B50. Ia menyatakan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, diharapkan mematuhi kebijakan mandatori tersebut, atau berisiko menghadapi evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat peluncuran program mandatori B50 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (9/7).

Menurut Bahlil, pada tahap awal masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang enggan beralih ke B50 karena menilai biaya penggunaannya lebih tinggi dibandingkan bahan bakar sebelumnya. Namun, pemerintah tetap mendorong implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan energi berbasis sumber daya dalam negeri.

Baca juga  Bahlil Lahadalia Terima Mandat Sebagai Ketua Umum Golkar: Ingatkan Kader Jangan Berurusan dengan Raja Jawa, Ngeri!

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan mandatori B50 menjadi bagian penting dalam mendukung agenda ketahanan energi nasional. Karena itu, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan peninjauan terhadap RKAB perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

Selain bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar, penggunaan B50 juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah industri biodiesel nasional sekaligus memperluas penyerapan produk berbasis minyak sawit di dalam negeri.

Baca juga  Danantara Percepat Konsolidasi BUMN, Ratusan Entitas Digabung untuk Tingkatkan Efisiensi

Bahlil mengungkapkan, saat ini sekitar 56 persen konsumsi solar nasional telah menggunakan campuran biodiesel B50. Pemerintah menargetkan seluruh distribusi solar beralih sepenuhnya ke B50 setelah masa transisi selama dua bulan selesai.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperluas program bahan bakar nabati ke sektor bensin melalui penerapan campuran etanol mulai 2027.

Baca juga  Gus Ipul Kejujuran Jadi Fondasi Utama Seleksi dan Pengelolaan Sekolah Rakyat

Pada tahap awal, kadar campuran etanol direncanakan berada di kisaran 10 hingga 20 persen. Bahan bakunya akan berasal dari komoditas pertanian seperti tebu, singkong, dan jagung, dengan pengembangan yang melibatkan pemerintah, Pertamina, Danantara, serta pelaku usaha swasta.

Pemerintah berharap keberhasilan implementasi B50 dapat menjadi fondasi bagi pengembangan bioenergi lainnya, sekaligus mempercepat tercapainya target kemandirian energi dan pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.

Berita-berita terbaru