Kabaristimewa.id Samarinda – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual non-verbal terhadap mahasiswi di lingkungan kampus. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sidang internal yang digelar Senin malam (13/4/2026) viral melalui siaran langsung di TikTok.
Perkara ini mencuat usai beredar di media sosial X terkait tangkapan layar percakapan dalam grup yang mengandung unsur tidak pantas dan mengarah pada pelecehan seksual. Dalam percakapan tersebut, perempuan dijadikan objek dengan bahasa yang dinilai merendahkan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan seluruh terduga pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023. Ia menyebut ke-16 mahasiswa itu sempat menyampaikan permintaan maaf secara tiba-tiba di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) tanpa penjelasan rinci.
Sidang internal yang berlangsung pada Senin malam berjalan tegang. Wajah para terduga pelaku dihadirkan dalam forum yang diikuti sejumlah mahasiswa. Diskusi dipandu moderator dengan sesi tanya jawab, termasuk dari mahasiswi yang menjadi korban.
Kasus ini memicu kritik karena terjadi di lingkungan Fakultas Hukum yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moral, dan perlindungan hak individu. Publik menilai peristiwa ini menjadi ironi di dunia pendidikan hukum.
Pihak Fakultas Hukum UI telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026. Dalam keterangannya, fakultas dan universitas mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Universitas juga menyediakan pendampingan bagi pihak terdampak, mencakup layanan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik. Kerahasiaan identitas korban dijamin.
Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis siber menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan tegas.








