Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar, Selasa 31 Maret 2026. Agenda ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD sebagai wakil masyarakat. Ia menegaskan setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“LKPJ Tahun Anggaran 2025 sudah kami serahkan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD,” ujar Rendi.
Ia menjelaskan pertanggungjawaban tersebut tidak hanya kepada lembaga legislatif, tetapi juga kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Rendi menambahkan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai regulasi yang berlaku. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir Maret setiap tahun.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Hasil tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
Di DPRD, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui Badan Anggaran tanpa pembentukan panitia khusus. Pemerintah daerah menunggu proses pembahasan serta rekomendasi dari legislatif.
Rendi berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan masukan konstruktif. Ia menilai rekomendasi DPRD penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga berkomitmen terus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan APBD. Langkah ini ditujukan agar anggaran yang digunakan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.








