Potensi Zakat Kukar Rp1,6 Triliun, Baznas Dorong Sistem Payroll

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara menyebut potensi zakat di daerah tersebut masih sangat besar dan perlu dioptimalkan melalui kerja sama pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kukar M. Shafik Avicenna dalam kegiatan penyerahan zakat Unit Pengumpul Zakat dari organisasi perangkat daerah dan perusahaan di Pendopo Odah Etam, Sabtu, 7 Maret 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kukar Berzakat yang menjadi rangkaian gerakan nasional Indonesia Berzakat yang dilaksanakan Baznas secara serentak di berbagai daerah setiap tahun.

Baca juga  Pendaki Hilang Terpisah dengan Temannya Saat Turun dari Bukit Mongkrang

Shafik Avicenna menjelaskan forum tersebut tidak hanya menjadi agenda penyerahan zakat dari instansi dan perusahaan, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan kinerja Baznas kepada pemerintah daerah serta melakukan evaluasi pengelolaan zakat.

Menurutnya, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berdasarkan kajian Pusat Kajian Strategis Baznas pada 2022, potensi zakat penghasilan dari sektor non aparatur sipil negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Potensi tersebut berasal dari para pekerja dan pegawai yang bekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca juga  Silaturahmi Rahmat Dermawan: Serap Aspirasi dan Perkuat Kepedulian Wakil Rakyat di Kelurahan Jawa

Selain itu, Baznas juga melakukan simulasi potensi zakat dari kalangan aparatur sipil negara berdasarkan data 2024. Hasil simulasi menunjukkan potensi zakat ASN diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar setiap bulan atau sekitar Rp26 miliar dalam satu tahun.

Meski potensi zakat cukup besar, jumlah zakat yang berhasil dihimpun saat ini masih jauh dari angka tersebut. Berdasarkan laporan yang telah diaudit kantor akuntan publik, penghimpunan zakat tercatat sekitar Rp4 miliar lebih dan meningkat menjadi sekitar Rp9,6 miliar pada 2025.

Baca juga  Polsek Tenggarong Ingatkan Warga Antisipasi Uang Palsu Saat Ramadan

Untuk meningkatkan penghimpunan zakat, Baznas Kukar mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan zakat.

Dalam regulasi tersebut, salah satu ketentuan penting adalah penerapan sistem payroll atau pemotongan langsung zakat penghasilan bagi ASN maupun pegawai perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Baznas Kukar berharap optimalisasi penghimpunan zakat melalui sistem tersebut dapat meningkatkan capaian zakat pada 2026 sehingga lembaga tersebut mampu berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.

Berita-berita terbaru