KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji

admin

Kabaristimewa.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (25/3). Pemeriksaan ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri peran pihak yang diduga memiliki keterlibatan penting dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan setelah Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak Senin (23/3), usai sebelumnya menjalani masa penahanan di rumah.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan dan menahan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus yang sama.

Baca juga  Heboh! KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta, salah satunya Fuad Hasan Masyhur, yang diduga melobi Kementerian Agama terkait kuota tambahan dari Arab Saudi.

Untuk tahun 2023, Indonesia menerima tambahan kuota 8.000 jemaah. Namun, KPK menemukan adanya dugaan praktik pemberian fee percepatan dari penyelenggara haji khusus, dengan nilai mencapai sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Baca juga  Anak Rentan Jadi Korban Child Grooming, Orang Tua Harus Waspada!

Skema tersebut dilakukan dengan mengalihkan jemaah dari visa mujamalah ke haji khusus agar bisa berangkat lebih cepat.

KPK menduga fee tersebut turut dinikmati sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Ishfah.

Sementara pada 2024, tambahan kuota haji mencapai 20.000 jemaah. Awalnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, namun kemudian diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Perubahan skema ini diduga dilakukan atas arahan Yaqut melalui Ishfah, termasuk menyusun mekanisme agar tidak terlihat melanggar aturan.

Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya permintaan fee sekitar Rp33,8 juta hingga Rp42,2 juta per jemaah untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Baca juga  Pengurus PWI Kukar 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Etika dan Kualitas Pers

Dana tersebut dikumpulkan dari penyelenggara haji khusus dan dibebankan kepada calon jemaah melalui biaya paket.

KPK juga mengungkap sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta mengondisikan pihak tertentu, termasuk terkait rencana pembentukan panitia khusus haji di DPR.

Selain itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya, termasuk Hilman Latief dan Rizky Fisa Abadi, yang diduga terlibat dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Berita-berita terbaru