Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan ini berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri pada Selasa 10 Maret 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan maupun aplikator dalam memenuhi hak para pekerja.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.
Ia menjelaskan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dan buruh, sedangkan perusahaan aplikasi diminta menyalurkan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar.
Menurut Dendy, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Status hubungan kerja dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Sementara itu, bonus hari raya diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Pemerintah juga mewajibkan pembayaran THR dan bonus tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran THR bagi pekerja ditetapkan sebesar satu bulan upah. Adapun bonus untuk pengemudi dan kurir dianjurkan sekitar 25 persen dari rata rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
Dendy menegaskan perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam proses perhitungan bonus agar pengemudi dan kurir memahami dasar penghitungan pendapatan mereka.
Untuk mengantisipasi persoalan pembayaran, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Posko tersebut melayani konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR maupun bonus hari raya.
Ia mengimbau seluruh perusahaan dapat menyalurkan THR tepat waktu agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang.








