Sidang Pledoi Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

admin

Kabaristimewa.id Tenggarong – Pengadilan Negeri Tenggarong kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (2/2/2026). Persidangan memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa berinisial MAB.

Terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta keluarga korban atas tindakan yang dilakukan.

Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati mengatakan pledoi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya berisi permohonan keringanan hukuman. Pembelaan tersebut menekankan pengakuan kesalahan dan penyesalan terdakwa.

Baca juga  Jelang PSU 2025, KPU Kukar Salurkan Logistik ke Seluruh Kecamatan

“Inti pembelaan mengakui perbuatan dan meminta keringanan hukuman,” kata Fitri usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan pandangan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru membuka ruang sanksi selain pidana penjara. Mereka mengusulkan alternatif hukuman berupa kerja sosial, rehabilitasi, atau perawatan medis.

Pembela menilai terdakwa memiliki kelainan orientasi seksual yang memerlukan penanganan khusus. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan.

Baca juga  Manipulasi Harga BBM Terungkap, Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan akan menyampaikan bantahan pada sidang berikutnya. Fitri menegaskan keterangan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan menyimpulkan kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar.

“Dokter ahli kejiwaan sudah menyatakan kondisi terdakwa bukan alasan pemaaf atau pembenar. Itu akan kami uraikan dalam tanggapan,” ujarnya.

JPU juga memastikan permohonan keringanan hukuman belum diputuskan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi pada Kamis (5/2/2026), kemudian dilanjutkan dengan replik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca juga  Dosen Untag Semarang Tewas Saat Menginap Bersama Polisi, Propam Ambil Tindakan

Dalam nota pembelaannya, terdakwa mengajukan sejumlah alasan keringanan. Alasan tersebut meliputi pengakuan dan penyesalan, belum pernah menjalani hukuman pidana, sikap kooperatif selama persidangan, serta permintaan maaf kepada korban melalui keluarga.

“Dalam pledoi disampaikan harapan agar hukuman tidak menghilangkan masa depan terdakwa dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri,” kata Fitri.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan anak dan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Putusan hakim akan dibacakan setelah seluruh tahapan persidangan rampung.

Berita-berita terbaru