Album Keroncong Tingkilan “Bungah Hati Betemu” Resmi Tercatat sebagai HKI

admin

Kabaristimewa.idKarya-karya musik tradisi Kutai dalam album keroncong tingkilan Bungah Hati Betemu resmi tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diterima oleh Achmad Fauzi, pendiri sekaligus komposer Petala Borneo Indonesia, pada Senin (19/1/2026). Penyerahan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Kebudayaan, dan dilakukan usai apel pagi di halaman kantor dinas setempat.

Album Bungah Hati Betemu berisi lagu-lagu Kutai dengan pendekatan keroncong tingkilan yang mengangkat tema adat istiadat, ritual budaya, pariwisata, hingga kehidupan masyarakat pesisir. Karya tersebut dinilai merepresentasikan kearifan lokal Kutai dalam format musik tradisi yang dikemas secara kontemporer.

Baca juga  Wujudukan Petani Modern, Bupati Kukar Jadikan Ilmu Pertanian Sebagai Muatan Lokal

Achmad Fauzi mengatakan proses pencatatan HKI berawal dari peluncuran album pada Agustus 2025 lalu. Kegiatan tersebut digelar oleh komunitas Petala Borneo Indonesia—yang sebelumnya bernama Olah Gubang—dan dihadiri komunitas seni, seniman, serta organisasi perangkat daerah.

“Setelah rilis album, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan apresiasi dan menyampaikan kesediaan untuk memfasilitasi pendaftaran HKI ke Kementerian Hukum,” ujar Fauzi.

Menurutnya, proses administrasi pencatatan HKI memakan waktu sekitar enam bulan. Dari total 12 lagu dalam album tersebut, 11 lagu difasilitasi oleh Disdikbud Kukar, sementara satu lagu berjudul Bejalanan telah lebih dahulu didaftarkan secara mandiri.

Baca juga  Prestasi Nasional: Pasar Tertib Ukur, Wujud Kepedulian Kukar pada Hak Konsumen

Pada Januari 2026, seluruh proses pencatatan dinyatakan rampung dan surat pencatatan ciptaan diserahkan sebagai bentuk pengakuan hukum negara terhadap karya seni berbasis budaya lokal.

Fauzi mengaku bangga atas pencapaian tersebut. Ia menyebut album ini merupakan karya keroncong tingkilan pertamanya, yang diproduksi selama kurang lebih satu tahun, mulai dari proses penciptaan hingga rilis.

“Karya ini lahir dari kegelisahan. Dalam beberapa tahun terakhir, hampir tidak ada rilis lagu Kutai berbasis keroncong tingkilan,” katanya.

Ia berharap pengakuan HKI ini dapat mendorong regenerasi pelaku seni tradisi dan memperluas jangkauan budaya Kutai ke generasi muda. Menurutnya, musik daerah tetap relevan dan dapat diterima oleh pendengar lintas usia.

Baca juga  Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kukar Tetapkan Lima Presidium, Aulia Rahman Basri Jadi Koordinator

“Harapannya lagu Kutai ini bisa menjadi bagian dari playlist generasi muda, bahwa musik tradisi kita masih relevan untuk dinikmati hari ini,” ujarnya.

Achmad Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar atas dukungan yang diberikan, serta kepada seluruh personel Petala Borneo dan para penyanyi kolaborator yang terlibat dalam album tersebut.

Adapun karya yang telah tercatat sebagai HKI meliputi Aji Batara Agung Dewa Sakti, Naik Ayun, Museum Mulawarman, Kawanan, Kesah Erau, Betingkilan, Salam Rindu, Jagai Budaya Etam, Ulap Doyo, Pembualan, dan Bungah Hati Betemu. Seluruh lagu tersebut merupakan ciptaan Achmad Fauzi.

Berita-berita terbaru