Kabaristimewa.id, Samarinda – Kementerian Kebudayaan RI resmi menetapkan amparan tatak sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTb yang digelar di Jakarta pada 5–11 Oktober lalu, dihadiri oleh delegasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.
Sejarawan publik Muhammad Sarip, yang menjadi penulis naskah akademik usulan WBTb amparan tatak, menjelaskan bahwa proses pengajuan berlangsung selama setahun sejak pertengahan 2024. “Riset dan penulisan dilakukan pada September hingga Oktober 2024, kemudian dipresentasikan di hadapan ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltim-Kaltara,” ujarnya.
Presentasi tersebut dilanjutkan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) pada 13 November 2024 dengan menghadirkan maestro amparan tatak Maskota Muradiah yang berusia 74 tahun. Setelah melalui revisi dan penyusunan dokumen tambahan, Disdikbud melengkapi formulir pendaftaran, referensi, serta video dokumenter pendukung.
Sarip mengaku juga menerbitkan publikasi riset berjudul Kajian Historis dan Kultural Amparan Tatak Sebagai Kuliner Tradisional Khas Samarinda di Jurnal Riset INOSSA pada akhir 2024. Langkah ini dilakukan agar argumentasi pengusulan lebih kuat secara ilmiah.
Pada awal 2025, Disdikbud Provinsi mengajukan empat usulan WBTb kategori kemahiran tradisional dari Samarinda: amparan tatak, amplang, bubur peca, dan perahu tambangan. Dari hasil verifikasi tahap kedua pada Agustus 2025, hanya tiga usulan yang disetujui, sementara perahu tambangan ditangguhkan karena dinilai tidak memiliki keunikan khas daerah.
Akhirnya, pada 10 Oktober 2025, amparan tatak bersama amplang dan bubur peca resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Samarinda, Barlin Hady Kesuma, mengatakan bahwa sebelumnya Samarinda hanya memiliki satu WBTb, yakni sarung Samarinda, yang ditetapkan pada 2013. “Setelah 12 tahun, akhirnya kami mendapat tambahan tiga WBTb baru, semuanya dari kategori kuliner,” ungkapnya.
Barlin menambahkan bahwa penetapan ini tidak menimbulkan konflik dengan Kalimantan Selatan yang juga memiliki tradisi amparan tatak. “Pihak Disdikbud Kalsel justru mendukung karena dari Kalsel minim penelitian tentang amparan tatak,” jelas Priangga Wicaksana dari Disdikbud Kaltim.
Sarip menegaskan, status WBTb bukan hak paten atau hak cipta melainkan bentuk pelestarian budaya. “Tidak ada hak eksklusif bagi Samarinda atau Kaltim. Siapa pun boleh membuat amparan tatak, karena tujuannya untuk menjaga cara pembuatan yang orisinal,” katanya. Ia menambahkan bahwa status WBTb ini menjadi label kualitas yang diharapkan dapat menarik wisatawan dan memperkenalkan kuliner autentik dari Samarinda.








