Modus Haji Furoda, Dua Warga Samarinda Rugi Rp300 Juta

admin

Bukti pembayaran uang muka yang telah disetor untuk uang muka keberangkatan haji furoda. Foto/Oke/Sapos

Kabaristimewa.id, Samarinda – Dugaan kasus penipuan kembali mencuat di Kota Samarinda, menyasar sebuah biro perjalanan haji dan umrah yang berlokasi di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dua warga, SA (70) dan CD (47), menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp300 juta. Keduanya telah menyetorkan uang sejak 2019 dengan harapan berangkat haji melalui jalur furoda.

Namun, hingga pertengahan 2025, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setelah berulang kali menuntut penjelasan tanpa hasil, keduanya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda pada 23 Juni 2025. Langkah hukum pun diambil karena dugaan penipuan yang mereka alami dinilai sudah melampaui batas kesabaran.

Baca juga  Samarinda Terendam Banjir, Ribuan Warga Terancam

Muqsith An Naafi, kuasa hukum dari SA dan CD, mengungkapkan bahwa biro tersebut diduga menggunakan modus penawaran haji furoda, yakni program haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi. “Tetapi yang menggugat bukan dua jemaah yang kami dampingi dalam pelaporan di Polresta Samarinda,” kata Muqsith, Jumat (12/9). Artinya, korban bukan hanya dua orang, namun sudah ada pelaporan lain sebelumnya.

Muqsith juga menyebut bahwa sejumlah korban memilih menempuh jalur hukum secara perdata. Bahkan, dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 134/Pdt.G/2024/PN Smr, diketahui biro tersebut tidak lagi memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sudah dibekukan sejak 9 September 2021.

Baca juga  Seni dan Agama bersatu dalam 'a Night of Ramadan'

“Karena sertifikasinya sudah dicabut. Namun kami mendapat informasi bahwa travel tersebut masih beroperasi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya menegaskan. Fakta ini menjadi sorotan karena biro seharusnya tidak lagi menjalankan operasional tanpa izin resmi.

Kasus ini bermula saat SA dan CD mendaftarkan diri untuk haji furoda pada 20 Januari 2019. Dana yang mereka serahkan sebesar Rp300 juta digunakan untuk biaya perjalanan. Namun setelah penantian selama lebih dari lima tahun, tidak ada kejelasan dari pihak biro mengenai keberangkatan mereka.

Baca juga  5 Rekomendasi Kolam Renang Hits di Samarinda untuk Akhir Pekan

Sementara itu, keberadaan biro yang terus menerima calon jemaah meski izinnya telah dicabut, menjadi pertanyaan besar di kalangan hukum. Publik mempertanyakan pengawasan terhadap biro haji dan umrah yang berpotensi merugikan umat. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang kembali.

Para korban berharap agar proses hukum bisa memberikan keadilan dan perlindungan bagi calon jemaah lain yang mungkin berada dalam situasi serupa. Dengan pengaduan yang kini sudah disampaikan ke pihak kepolisian, langkah selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Sumber : https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/2386564351/kasus-dugaan-penipuan-calon-haji-di-samarinda-kuasa-hukum-korban-sebut-sertifikat-travel-sudah-kadaluwarsa-sejak-2021

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar