Kabaristimewa.id, Tenggarong – Usai menghadiri agenda seni budaya Bejaguran di pusat Kota Raja, LH—mantan Kepala Desa Bilah Talang—ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kukar. Penangkapan dilakukan Senin malam, 23 Juni 2025, di rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh, Tenggarong.
Tiga tahun menjadi buronan, LH diduga telah menyalahgunakan dana desa senilai Rp1,5 miliar selama menjabat pada 2014–2019. Dana tersebut diperiksa dalam audit Inspektorat Daerah Kukar, yang kemudian jadi dasar penyelidikan oleh Kejari Kukar sejak 2019.
“Kasus ini terjadi saat LH menjabat sebagai kepala desa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kukar, Wasita Triantra. “Namun ia melarikan diri dan menjadi buron sejak 2022,” tambahnya dalam konferensi pers Senin malam.
LH selama pelarian sempat bekerja sebagai operator alat berat dan berpindah-pindah lokasi. Pelacakan oleh tim kejaksaan dilakukan dengan intensif dan dibantu koordinasi dengan Polres Kukar.
Jejak keberadaannya terlacak ketika ia terlihat dalam acara seni lokal, lalu diketahui bermalam di kediaman keluarganya. Dari pemantauan yang dilakukan, tim yakin bahwa LH tengah berada di rumah tersebut.
“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Wasita. Penegak hukum telah memastikan alat bukti cukup untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi dana desa tersebut. Kini, LH resmi ditahan di Lapas Samarinda dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan UU Tipikor.








