Pendapatan Perubahan APBD 2026 Kukar Naik Jadi Rp6,80 Triliun

admin

Kabaristimewa.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kukar.

Penyampaian tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Sunggono menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan struktur anggaran dengan perkembangan kondisi daerah. Penyesuaian juga diarahkan agar penggunaan anggaran tetap mendukung kebutuhan pembangunan dan berjalan efektif.

“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta untuk memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” jelas Sunggono.

Menurutnya, penyusunan perubahan APBD 2026 turut dipengaruhi perkembangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

Baca juga  CASN 2024: Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipastikan Lebih Cepat

Penyesuaian juga dilakukan pada sisi belanja. Pemerintah daerah mengikuti sejumlah kebijakan pemerintah pusat, termasuk efisiensi perjalanan dinas dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, serta kegiatan lainnya.

Efisiensi tersebut dilakukan untuk menjaga penggunaan anggaran tetap efektif di tengah kondisi ruang fiskal daerah yang terbatas.

“Keterbatasan ruang fiskal ini secara langsung berdampak pada pencapaian indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” ujarnya.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp76,97 miliar. Dengan penambahan tersebut, total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp6,80 triliun.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp727,86 miliar, pendapatan transfer Rp6,05 triliun, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp20 miliar.

Baca juga  Kasus Kanker Usus Besar Naik di Kalangan Gen Z, Pola Makan Jadi Sorotan

Sementara itu, belanja daerah mengalami penurunan Rp94,17 miliar. Setelah dilakukan perubahan, total belanja daerah diproyeksikan menjadi Rp7,12 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp5,22 triliun, belanja modal Rp1,33 triliun, belanja tidak terduga Rp2,89 miliar, serta belanja transfer Rp147,89 miliar.

Sunggono mengatakan perubahan belanja mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, regulasi yang berlaku, serta kebutuhan pembangunan yang harus tetap dilaksanakan.

Pada komponen pembiayaan, Pemkab Kukar melakukan penyesuaian berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Salah satu yang menjadi perhatian yakni nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Baca juga  Bupati Kukar Tinjau Lahan Pertanian Tergenang di Loa Ipuh, Siapkan Normalisasi untuk Optimalisasi Produksi

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, defisit anggaran turun menjadi Rp328,89 miliar dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp500 miliar.

Pemkab Kukar juga mencatat penerimaan pembiayaan berupa utang daerah sebesar Rp820,95 miliar. Dana tersebut kemudian kembali dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan. Sementara penyertaan modal tetap ditetapkan sebesar Rp10 miliar.

Sunggono menegaskan, berbagai perubahan dalam struktur APBD tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pengelolaan keuangan daerah agar tetap sesuai kondisi fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pemkab Kukar berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan hingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Berita-berita terbaru