Kabaristimewa.id, Wacana pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kembali mengemuka di parlemen. Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi berskala nasional guna mengatur larangan tersebut sebagai bagian dari upaya menekan kasus rabies di Indonesia.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, langkah pengendalian rabies tidak cukup hanya melalui vaksinasi dan edukasi, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang lebih komprehensif terkait pengelolaan hewan berisiko penularan.
Charles menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk mencapai status bebas rabies apabila pemerintah pusat mampu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menghadirkan aturan nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Saat ini, kebijakan serupa baru diterapkan secara terbatas di beberapa daerah, termasuk Jakarta melalui peraturan gubernur. Karena itu, DPR menilai diperlukan payung hukum yang berlaku secara nasional agar kebijakan tersebut memiliki dampak yang lebih luas.
Selain menyoroti aspek regulasi, Charles juga membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara yang dinilai berhasil mengendalikan rabies melalui pengawasan populasi hewan liar dan sistem kesehatan hewan yang lebih terintegrasi.
Menurut data yang disampaikan dalam rapat, angka kematian akibat rabies di Indonesia masih berada di atas seratus kasus setiap tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rabies termasuk penyakit yang sebenarnya dapat dicegah melalui penanganan yang tepat.
Komisi IX berharap Kementerian Kesehatan dapat memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih efektif dalam pengendalian rabies di berbagai daerah.
Wacana larangan perdagangan daging anjing dan kucing sebenarnya bukan isu baru. Pada 2024, usulan pembentukan undang-undang terkait sempat masuk dalam pembahasan legislasi nasional. Namun, rancangan aturan tersebut kemudian tidak lagi menjadi prioritas dan hingga kini belum masuk dalam daftar program legislasi periode 2026–2029.
Meski demikian, dorongan dari DPR menunjukkan bahwa isu perlindungan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, dan pengendalian rabies masih menjadi perhatian dalam agenda kebijakan nasional.
Dengan masih tingginya angka kasus rabies di sejumlah wilayah, usulan regulasi nasional ini diperkirakan akan kembali menjadi bahan diskusi antara pemerintah, parlemen, serta berbagai organisasi kesehatan dan kesejahteraan hewan dalam waktu mendatang.








