DPRD Kukar Soroti Kondisi Rumah Aman Korban Kekerasan

admin

Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kondisi rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang dinilai belum layak dan belum memenuhi standar perlindungan.

Persoalan itu dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kukar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kukar tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

Baca juga  Rendi Solihin Optimis Kukar Akan Jadi Pusat Event Internasional

Ketua Pansus I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pembahasan dua raperda itu bertujuan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kukar.

Menurutnya, dari hasil pembahasan awal ditemukan sejumlah fasilitas pendukung perlindungan korban masih belum memadai, terutama keberadaan rumah aman atau shelter yang dinilai belum memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban.

“Keberadaan rumah aman yang justru tidak aman, kemudian fasilitas rumah aman yang juga tidak sesuai,” kata Desman.

Baca juga  Prestasi Program Transformasi Keagamaan di Kutai Kartanegara

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera memperbaiki fasilitas perlindungan korban karena menyangkut keselamatan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

Sementara itu, Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, menjelaskan rumah aman harus memenuhi standar yang telah ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mulai dari sistem keamanan hingga kelayakan tempat tinggal.

Menurut Farida, rumah aman juga wajib memiliki pengasuh serta sistem pengamanan agar korban tetap terlindungi selama menjalani pendampingan.

Ia mengungkapkan keterbatasan fasilitas sempat membuat korban melarikan diri dari rumah aman. Meski saat ini belum ada penghuni, fasilitas tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk menampung korban lebih dari tiga bulan.

Baca juga  Puskesmas Separi III Resmi Dibuka di Tenggarong Seberang, Era Baru Layanan Kesehatan

Farida menyebut kebutuhan rumah perlindungan di Kukar masih sangat mendesak karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih terus terjadi.

Ia berharap raperda yang sedang dibahas DPRD Kukar segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kukar.

Berita-berita terbaru