Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kutai Kartanegara. Meski persyaratan teknis dan administratif telah dinyatakan lengkap, pembentukan kecamatan baru itu belum bisa direalisasikan karena belum ada kesepakatan penuh dari 10 desa yang terlibat.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan kajian telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan. Kendala utama saat ini terletak pada penentuan ibu kota kecamatan yang belum disepakati bersama.
Ia menyebut Desa Sedulang masih belum memberikan persetujuan. Desa tersebut menyampaikan kekhawatiran terkait pemerataan pembangunan dan pelayanan publik jika pusat pemerintahan berada di desa lain. Hal itu membuat proses belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan sembilan desa lainnya telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam kecamatan baru. DPRD berkomitmen memfasilitasi komunikasi agar Sedulang tetap menjadi bagian dari rencana awal pemekaran.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Saat ini yang dibutuhkan adalah kesepahaman internal antar desa agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Rapat tersebut dihadiri hampir seluruh kepala desa di Muara Kaman, camat, ketua BPD, serta unsur pemerintah daerah. DPRD menilai pertemuan itu membuka peluang tercapainya kesepakatan dalam waktu dekat.
Agustinus menegaskan DPRD tidak akan mengganti desa yang belum sepakat maupun mengeluarkan Sedulang dari rencana pemekaran. Sepuluh desa tersebut sejak awal telah menyatakan komitmen bersama sehingga pendekatan lanjutan akan terus dilakukan untuk mencari solusi.
Secara keseluruhan, kajian teknis, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kelengkapan administrasi telah sesuai ketentuan. Pemerintah daerah bersama DPRD kini fokus memperkuat komunikasi agar keputusan final dapat dicapai tahun ini sehingga rencana pembentukan kecamatan baru tidak terus tertunda.








