Pemusnahan 1.191 Botol Minol, Satpol PP Kukar Tegaskan Komitmen Penegakan Perda

admin

Pemusnahan barang bukti berupa Minuman Beralkohol dari hasil Operasi Yustisi sepanjang tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan peraturan daerah dengan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol dimusnahkan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Satpol PP Kukar di enam kecamatan yang selama ini dinilai rawan peredaran minol. Penentuan lokasi operasi dilakukan berdasarkan hasil mitigasi dan pemetaan wilayah dengan tingkat aktivitas peredaran minuman beralkohol yang cukup tinggi. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki putusan pengadilan yang sah.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki makna penting bagi institusinya. Pasalnya, ini merupakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol pertama yang dilakukan Satpol PP Kukar dalam kurun waktu sekitar 25 tahun terakhir.

Baca juga  Layanan Jemput Bola Disdukcapil Percepat Aktivasi IKD

“Ini menjadi momentum bersejarah bagi kami. Pemusnahan ini bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk nyata komitmen Satpol PP Kukar dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Arfan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada penyitaan sepihak terhadap minuman beralkohol yang ditemukan di lapangan. Setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) hingga memperoleh putusan dari pengadilan.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses persidangan. Setelah ada putusan pengadilan, barulah dilakukan pemusnahan. Kami pastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang,” jelasnya.

Sepanjang periode September hingga Oktober 2025, Satpol PP Kukar mencatat sebanyak 27 perkara Tipiring terkait peredaran minuman beralkohol yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong. Dari seluruh perkara tersebut, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.191 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

Baca juga  Brand Lokal Menggeris dari Kalimantan Timur Menembus Pasar Global

Arfan juga menyebutkan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, Kukar menjadi satu-satunya daerah yang memproses seluruh kasus peredaran minuman beralkohol hingga ke tahap Tipiring. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

Pemusnahan ribuan botol minol tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tenggarong, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, menilai bahwa peredaran minuman beralkohol berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, minol juga kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminal di tengah masyarakat.

Baca juga  Gemuruh Suara Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada Terdengar Kencang di Gedung DPRD Kukar!

“Penegakan hukum seperti ini penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas. Namun, upaya ini juga membutuhkan dukungan masyarakat agar peredaran minuman beralkohol dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP Kukar atas kinerja dan konsistensi dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah. Ia berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera serta menciptakan kondisi daerah yang lebih aman dan tertib.

“Kami mengapresiasi kinerja Satpol PP. Penegakan Perda harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar dampak negatif minuman beralkohol dapat diminimalkan dan rasa aman masyarakat semakin meningkat,” tegasnya.

Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ketertiban dan keamanan melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis demi terciptanya lingkungan sosial yang kondusif.

(Tsa)

Berita-berita terbaru