Kabaristimewa.id, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025, dan kemudian diumumkan secara terbuka pada Sabtu, 20 Desember 2025. Selain dua nama itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung ditempatkan dalam tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menerangkan bahwa dugaan suap yang diterima Bupati Ade mencapai total Rp14,2 miliar, yang berasal dari aliran dana ijon proyek serta penerimaan lain yang berlangsung selama satu tahun terakhir. Ia menyebut, praktik itu dilakukan setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek.
Menurut penjelasan Asep, permintaan ijon proyek secara rutin dilakukan Bupati Ade dengan menggunakan HM Kunang sebagai perantara komunikasi dengan Sarjan. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ucapnya. Selain dana tersebut, Asep memaparkan bahwa terdapat penerimaan lain yang juga melibatkan berbagai pihak dengan nilai total Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025.
Dari operasi senyap yang berlangsung pada 18 Desember 2025 itu, Asep menyampaikan bahwa penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari rumah pribadi Bupati Ade. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat yang sebelumnya diserahkan Sarjan kepada Ade melalui beberapa perantara. Bukti-bukti itu kemudian dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi penyidikan dan pembuktian kasus suap tersebut.
Atas tindakan yang diduga dilakukan para tersangka, KPK menjerat Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang dengan Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam praktik ijon proyek tersebut.








