Kutai Kartanegara – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan resmi merekomendasikan Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon Bupati – Wakil Bupati Kutai Kartanegara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Keputusan rekomendasi tersebut diumumkan sejalan dengan penyerahan rekomendasi oleh Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kepada Rendi Solihin, Sabtu (24/8/2024).
Adapun alasan PDI Perjuangan memberikan surat rekomendasi calon bupati – wakil bupati Kutai Kartanegara pada pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin:
Kepatuhan terhadap PKPU
Keputusan DPP PDI Perjuangan didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2024. PKPU ini mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Mengacu pada ketentuan itu, Edi Damansyah, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 14 Februari 2019, baru menjalani satu periode masa jabatan. Dengan demikian, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Pertimbangan Masa Jabatan
M Suria Irfani, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara, menegaskan, keputusan ini juga dipengaruhi oleh klarifikasi dari PKPU tentang masa jabatan Edi Damansyah.
“PKPU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Edi Damansyah hanya menjalani satu periode penuh, dan itu merupakan periode yang dihitung dari pelantikan, bukan dari masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024).
Dukungan Dasar Hukum
Selain PKPU, keputusan ini juga didukung oleh berbagai macam peraturan dan putusan hukum lainnya. Di antaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung dari pelantikan.
Kemudian pada pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk keputusan ini.
Pertimbangan Politik
Selain faktor hukum, keputusan ini juga mempertimbangkan kepentingan politik dan strategi partai. Menurut Muhammad Samsun, rekomendasi ini diambil setelah pertimbangan matang dari berbagai aspek politik dan hukum.
“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara mendalam dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada,” tegasnya di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim Jalan AW Syahranie.
Penguatan Dukungan
Bakal Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin, juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memperkuat komunikasi dengan berbagai partai untuk mendapatkan dukungan lebih luas.
“Kami terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk memperkuat dukungan kami dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat yang maju, semakin baik untuk demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi.
Dengan rekomendasi ini, PDI Perjuangan berharap dapat memberikan alternatif kuat bagi pemilih di Kutai Kartanegara dan meningkatkan partisipasi politik dalam Pilkada Serentak 2024.