Kabaristimewa.id, Singapura – Pengadilan Malaysia mendenda seorang influencer Singapura, Amyra Laila Ho, sebesar 1.000 ringgit (sekitar Rp3,6 juta) setelah ia terbukti menyebarkan informasi palsu mengenai percobaan penculikan di sebuah mal dekat perbatasan Malaysia dengan Singapura. Ho mengaku bersalah setelah polisi menemukan bahwa klaim yang ia sebarkan tidak benar.
Dalam unggahan di Instagram yang kini telah dihapus, Ho mengklaim bahwa sepasang kekasih mencoba menculiknya setelah memaksanya menghirup daun teh yang membuatnya merasa pusing dan mati rasa. Ia mengatakan pria tersebut memegang lengannya, sementara wanita itu mengambil tasnya yang berisi 400 ringgit. Klaim ini langsung viral di media sosial dan menimbulkan kecemasan mengenai keselamatan di Johor Bahru.
Namun, polisi Johor Bahru melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rekaman CCTV dan bukti lainnya tidak mendukung klaim Ho. Kepala Polisi Johor, M Kumar, menjelaskan bahwa tidak ada gerakan yang melibatkan yang terdeteksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian menegaskan bahwa informasi yang disebarkan Ho adalah palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Sebagai hasil dari penyebaran informasi palsu ini, Amyra Laila Ho didenda 1.000 ringgit setelah mengaku bersalah memberikan laporan palsu kepada polisi. Ia langsung membayar denda tersebut, dan unggahan yang berisi klaim penculikan itu juga telah dihapus dari akun Instagram-nya.
Polisi Malaysia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan, karena dapat menimbulkan keresahan publik. Johor Bahru, yang terletak di jalur perbatasan antara Malaysia dan Singapura, merupakan salah satu titik penyeberangan tersibuk di dunia, dengan sekitar 300.000 orang melintas setiap harinya.
Sumber : https://international.sindonews.com/read/1522679/40/berbohong-jadi-korban-penculikan-di-malaysia-influencer-singapura-didenda-rp36-juta-1738137696
Penulis : Arnelya Natasha L