Kabaristimewa.id, Medan – Diproduksi di Apartemen Podomoro Medan, liquid vape yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS disita Polda Sumut. Dua pelaku diamankan dalam penggerebekan pada Rabu (25/6). “Diamankan dua orang tersangka,” kata Kombes Ferry Walintukan.
Omzet pabrik ilegal itu mencapai Rp 1,5 miliar setiap harinya. Vape jenis ini dijual dengan harga Rp 5 juta per catridge, dan dalam sehari bisa diproduksi hingga 300 unit. “Satu paket catridge dijual seharga Rp 5 juta,” jelas Dirresnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Menurut Kapolda Irjen Whisnu Hermawan, informasi dari warga menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan. “Anggota kami menerima informasi dari masyarakat,” ujar Whisnu.
Liquid vape yang diproduksi mengandung zat terlarang jenis epilon dan psikotropika baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya di Indonesia. “Biasanya vape mengandung obat keras, tetapi yang ditemukan di Sumut mengandung narkotika golongan 1 dan NPS,” kata Whisnu.
Selama enam bulan, para pelaku telah mendistribusikan barang haram itu sebanyak enam kali. Total catridge yang sudah dihasilkan mencapai 3.000 unit. “Produksi ini sudah berjalan enam bulan dan enam kali distribusi dilakukan,” kata Calvijn.
Barang bukti yang disita berupa ribuan catridge siap edar, bahan mentah narkotika, dan alat produksi lainnya. Ferry menyatakan, “Dari bahan baku yang tersisa, dapat membuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika.”
Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7989686/omzet-apartemen-mewah-pabrik-liquid-vape-narkotika-capai-rp-1-5-miliar-hari#google_vignette
Penulis : Arnelya NL








