Di Manado, Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Setelah 7 Tahun Pelarian

admin

Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri dalam Konferensi pers terkait Penangkapan Rottie kasus Pencabulan Anak. Foto/HukumKriminal.net/Lukman

Kabaristimewa.id, Samarinda – Di Manado, pada 10 Juni 2025, tertangkaplah buronan kasus pencabulan anak di bawah umur, Alexander Agustinus Rottie. Tim gabungan Satgas Intelijen Kejagung bersama Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda berhasil meringkusnya di sebuah warung Coto Maros. Rottie adalah seorang pendeta yang telah lama dicari oleh aparat.

Sejak 2018, Rottie melarikan diri usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara. “Saat hendak dieksekusi pada 2018, terpidana hilang sampai akhirnya Kejari Samarinda menetapkannya masuk DPO,” kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan.

Baca juga  Tak Bayar Pajak Sesuai Ketetapan, Big Mall Terancam Sanksi Lebih Berat

Kasus pencabulan yang menyeret Rottie terjadi pada Februari 2016. Meskipun awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda karena kurang bukti, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA akhirnya membatalkan vonis bebas itu.

“Vonis bebas pun berubah jadi lima tahun penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas Firmansyah. Selama pelariannya, Rottie diketahui berpindah-pindah kota dan terus mengganti identitas. Keberadaannya sempat terdeteksi di Berau, Manokwari, Surabaya, dan Minahasa Utara.

Baca juga  Aksi Cabul di Kontrakan Jaksel, Pria Gunakan Kursi Intip Wanita Mandi Diamankan Polisi

Kepada media, Firman membenarkan bahwa Rottie tetap menjalani profesi sebagai pendeta selama buron. “Benar. Saat ditangkap pun profesinya itu,” katanya. Penyamaran itu rupanya tidak cukup untuk menghindar dari kejaran aparat.

Kini, Rottie telah ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja untuk menjalani vonis kasasi MA. Kejaksaan berharap proses hukum bisa berjalan lancar setelah penangkapan ini. Hukuman lima tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya tetap harus dijalani.

Baca juga  Guru Ngaji di Tangerang Diduga Lakukan Tindak Pelecehan terhadap Murid, KPAI Desak Pemberatan Hukuman

Menanggapi putusan tersebut, Rottie menyatakan ketidaktahuan dan keberatannya. “Saya tidak bersalah. Di pengadilan terbukti bebas,” katanya saat ditanya. Ia juga menambahkan, “Enggak pernah tahu ada putusan itu.”

Sumber : https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/2386131178/buron-sejak-2018-terpidana-asusila-pendeta-agustinus-rottie-ditangkap-kejari-samarinda-di-manado?page=2
Penulis : Arnelya NL

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar