Kabaristimewa.id, Jakarta – Insiden teror terhadap kantor redaksi Media Tempo menjadi perhatian pemerintah. Sebagai bentuk respons, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap dijamin dan tidak ada perubahan dalam komitmen pemerintah terhadap hal tersebut.
Dalam pernyataannya pada Minggu, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada aturan yang tertuang dalam UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia memastikan bahwa tidak akan ada praktik sensor atau pembredelan terhadap media mana pun di Indonesia.
Menurut Hasan, kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Pemerintah, katanya, tidak akan membiarkan adanya upaya pembungkaman terhadap media. Insiden yang dialami Media Tempo, di mana kantor redaksinya menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus, menunjukkan bahwa masih ada pihak yang berusaha mengintimidasi kebebasan pers.
Meski demikian, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan berita yang akurat dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur bahwa setiap informasi yang disampaikan harus benar, objektif, dan tidak menyesatkan.
Di sisi lain, Hasan mengajak masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dengan tidak melakukan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi media dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya pernyataan ini, Hasan berharap kebebasan pers tetap dihormati dan praktik intimidasi terhadap media tidak terulang kembali. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pers di Indonesia dapat bekerja dengan bebas dan independen sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4731025/hasan-nasbi-tegaskan-komitmen-pemerintah-jamin-kebebasan-pers
Penulis : Arnelya NL