Kabaristimewa.id, PPU – Pada akhir Januari 2025, Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara. Penangkapan dilakukan dalam tiga kejadian terpisah yang berlangsung sepanjang bulan Januari.
Menurut Wakil Kepala Polres Penajam Paser Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Awan Kurnianto, kelima pelaku yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar atau kurir sabu-sabu. Salah satu dari mereka tercatat sebagai residivis dalam kasus narkoba sebelumnya. “Kami terus mendalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, terutama asal sabu-sabu yang ditemukan,” ujar Awan.
Penangkapan pertama terjadi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, di mana dua pria berinisial H (48) dan IAJ (28) ditangkap dengan barang bukti 4,55 gram sabu-sabu. Keduanya berasal dari Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan salah satu di antaranya adalah residivis narkoba.
Selanjutnya, seorang pria berinisial AM (36), warga Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, ditangkap dengan barang bukti 5,69 gram sabu-sabu. Penangkapan terakhir melibatkan dua pria berinisial I (36) dan AS (52) yang ditangkap di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, dengan barang bukti 66,68 gram sabu-sabu.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan kelima pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sumber : https://kaltim.antaranews.com/berita/231481/polres-penajam-dalami-penangkapan-lima-orang-terkait-narkoba
Penulis : Arnelya NL