Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan, Tinggalkan Polres Tanpa Ditahan

admin

Kabaristimewa.id – Jakarta, Tersangka kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, tidak menjalani penahanan setelah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan itu diambil usai Bahar menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam.

Seperti dilansir dalam CNN Indonesia bahwa dalam proses tersebut, Bahar menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan GP Ansor Kota Tangerang melalui rekaman video. Ia menyatakan harapan agar persoalan dapat diselesaikan melalui perdamaian dengan pendekatan restorative justice.

Baca juga  Xiaomi Redmi 13 Resmi diluncurkan di Indonesia, Begini Spesifikasinya!

Bahar meninggalkan Gedung Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu malam, 11 Februari, sekitar pukul 23.35 WIB. Ia dijemput oleh para pendukung yang telah menunggu di area halaman kantor polisi.

Untuk menghindari sorotan media, Bahar keluar melalui akses belakang gedung. Ia kemudian langsung masuk ke kendaraan yang telah disiapkan untuk kembali ke kediamannya.

Baca juga  Peringatan WDSD: Saatnya Pemerintah dan Masyarakat Lebih Peduli pada Penyandang Down Syndrome

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya telah dikabulkan kepolisian. Dengan keputusan tersebut, kliennya diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.

Berita-berita terbaru