Kabaristimewa.id – Jakarta, Tersangka kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, tidak menjalani penahanan setelah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan itu diambil usai Bahar menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam.
Seperti dilansir dalam CNN Indonesia bahwa dalam proses tersebut, Bahar menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan GP Ansor Kota Tangerang melalui rekaman video. Ia menyatakan harapan agar persoalan dapat diselesaikan melalui perdamaian dengan pendekatan restorative justice.
Bahar meninggalkan Gedung Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu malam, 11 Februari, sekitar pukul 23.35 WIB. Ia dijemput oleh para pendukung yang telah menunggu di area halaman kantor polisi.
Untuk menghindari sorotan media, Bahar keluar melalui akses belakang gedung. Ia kemudian langsung masuk ke kendaraan yang telah disiapkan untuk kembali ke kediamannya.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya telah dikabulkan kepolisian. Dengan keputusan tersebut, kliennya diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.








