Head Banner

Samsun Minta Pemprov Kaltim Tindak Tegas Terkait Jalan Dondang Runtuh

admin

Portalborneo.or.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sesalkan runtuhnya jalan Poros Samarinda-Balikpapan jalur pesisir di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar yang diduga akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara.

Berdasar informasi yang pihaknya himpun, jalan poros tersebut baru dibangun pada tahun 2022 lalu, dengan nilai anggaran mencapai Rp 22 Miliar, yang panjang jalannya tidak sampai dua kilo meter.

Dikatakan Samsun, seminggu sebelum runtuhnya jalan Dondang, pihaknya bersama dengan Komisi I DPRD Kaltim sempat kembali melakukan tinjauan atas penyampaian LKPJ Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022. Artinya pihaknya sebagai wakil rakyat gelar uji petik di salah satu ruas jalan Provinsi.

“Ini sangat memprihatinkan kondisinya. Tahun 2022 kemarin kita bangun dan baru saja seminggu sebelum runtuh saya dengan pak Baharuddin Demmu meninjau. Kami pun sebenarnya melihat kemungkinan terjadinya itu dan satu minggu kemudian kekhawatiran kami terjadi karena memang ada aktivitas penambangan yang sedang dilakukan di situ,” kata Samsun, Senin (5/6/2023).

Baca juga  Wisata Sejarah Berkembang Pesat di Samarinda: Pembangunan Dermaga Wisata di Masjid Tua Siratal Mustaqim Jadi Sorotan!

Aktivitas pertambangan yang berlangsung ini mulai dari pengeringan kolam, dan rencana akan penambangan lagi. Itu yang membuat kemudian labilnya tanah sehingga mengakibatkan runtuhnya jalan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut pun meminta agar ini menjadi perhatian bersama termasuk Komisi III DPRD Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pertambangan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sudah kita rencanakan hari ini akan turun ke lapangan. Saya juga berharap tentunya yang mewakili Kapolda, Pangdam, serta Kejaksaan, untuk bergotong-royong menjaga aset daerah kita,” kata Samsun.

Menurut Samsun, apalagi kalau orang-orang yang aktif melakukan aktivitas pertambangan dan memakai label Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, yang kemudian seolah daerah tidak bisa melakukan apa-apa lagi. Padahal jelas masih mempunyai kewenangan untuk pengawasan dan bagaimanapun resmi nya IUP, tetap juga ada klausul bahwa minimal harus menjaga jarak aman 500 meter dari fasilitas umum.

Baca juga  Kisah Lembuswana yang Melegenda Melewati Zaman, Benarkah Bersemayam di Palung Sungai Mahakam?

“Dan ini sangat mepet sekali sehingga runtuh jalan itu, maka rugi lah aset kita yang baru di bangun. Belum lama dinikmati masyarakat tetapi sekarang tidak bisa lagi dilewati dan dialihkan ke jalan masyarakat,” kata Samasun.

Diterangkan Samsun, meski adanya peralihan ke jalan masyarakat, itu pasti akan terdampak masalah juga karena jalan masyarakat masih belum beres sewa lahannya.

Bahkan belum lama ini sempat terjadi demo tuntutan dari masyarakat pemilik lahan untuk segera menutup jalan dimaksud. Sementara, kalau jalan peralihan itu benar ditutup maka putuslah urat nadi antara Sanga-Sanga ke arah Muara Jawa, Samboja, dan Balikpapan.

Baca juga  Rencana Pemindahan 6 Ribu Warga Yogyakarta ke IKN Nusantara Menuai Kontroversi di DPRD Kaltim

Untuk itu DPRD Kaltim berharap Pemerintah Daerah (Pemda) segera tindak tegas kejadian runtuhnya jalan poros ini, sehingga tidak terulang kembali.

Menjadi informasi juga bahwa Komisi I DPRD Kaltim telah menemukan sepanjang jalan Dondang, Sanga-Sanga itu merupakan koridoran luar biasa yang kanan kiri sudah tidak terbendung lagi.

“Ini sangat mengkhawatirkan jika sewaktu terjadinya longsoran. Jelas itu baru satu titik belum di titik lain lagi,” kata Samsun.

“Kemudian jalan poros ke arah Kutim dan ke arah Berau, banyak sekali aktivits tambang yang di duga ilegal dan merajalela. Saya yakin ini mengancam keselamatan pengguna jalan dan aset daerah kaltim,” tegasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar