Head Banner

Fokus Utama Penanggulangan Bencana di Bontang Mendapat Apresiasi dari DPRD Kaltim

admin

DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke kantor BPBD Kota Bontang, Jumat (5/7/2024).
DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke kantor BPBD Kota Bontang, Jumat (5/7/2024).

Bontang – Fokus utama penanggulangan bencana di Kota Bontang mendapat pujian dan apresiasi Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.

BPBD Bontang dinilai menunjukkan dedikasi tinggi dengan menjalankan program Kelana dan Perawan RT.

Kelana adalah singkatan dari Kelurahan Tanggap Bencana, sementara Perawan RT berarti Peta Rawan Bencana di tingkat RT. Kedua program ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mitigasi dan respons bencana.

Sarkowi mengatakan, kedua program ini bukan sekadar instrumen administratif yang nantinya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tetapi menjadi pondasi kuat dalam mitigasi dan respons cepat terhadap bencana.

Baca juga  Pemerintah Bontang Pertimbangkan Gunakan APBD untuk MCU Gratis

“Ini contoh konkret BPBD Kota Bontang. Sudah punya Kelana dan Perawan RT yang sangat penting,” ujar Sarkowi saat melakukan kunjungan yang berlangsung di kantor BPBD Kota Bontang pada Jumat (5/7/2024).

Untuk diketahui, DPRD Provinsi Kaltim tengah menggodok Ranperda itu. Kedua program ini akan menjadi sistem pendukung yang sangat penting dalam penanggulangan bencana di daerah.

“Di Perda yang sedang kami susun, akan kami dorong agar kearifan lokal sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah diberikan porsi penting. Soal nama apa saja, silakan, tapi substansi dan eksistensinya itu sangat penting,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem penanggulangan bencana Karhutla adalah sesuatu yang kompleks dan multidimensi. Sehingga, alangkah baiknya jika suatu sistem penanganan kebakaran bisa benar-benar diperhatikan.

Baca juga  Warga Desa Telemow Mengahadapi Ancaman Penggusuran oleh PT ITCI Kartika Utama

“Pasalnya, intensitasnya akan cenderung naik di Kaltim. Pada akhirnya, akan ada akibat yang ditimbulkan dan itu menyebabkan beberapa masalah, termasuk kemanusiaan, gangguan, dan kerusakan. Sementara di sisi lain, untuk penegakan hukumnya memang tidak mudah untuk dilakukan,” jelasnya.

Maka karena itu, kata dia, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur diinstruksikan menyusun atau mengubah Perda yang sudah ada.

“Termasuk Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 yang dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan. Ini yang sedang kami kerjakan,” beber pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Baca juga  ⁠Polresta Samarinda Ungkap Aksi: Kakak Beradik Curi AC Agar Bisa Judol dan Narkoba

Harapan Sarkowi dengan adanya Perda baru ini, akan terbangun sistem penanggulangan Karhutla yang komprehensif, terpadu, bahkan terintegrasi. Baik itu secara vertikal maupun horisontal. Nantinya, BPBD bisa memperkuat posisinya sebagai komando penanggulangan di setiap tingkatan.

“Kami juga mendorong agar perhatian pada BPBD baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa ditingkatkan. Komitmen kepala daerah sangat penting yang harus tergambar pada kenaikan anggaran, kelengkapan sarana dan prasarana secara layak, peningkatan kapasitas personel juga dorongan untuk membentuk forum multistakeholder peduli bencana di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar