Kabaristimewa.id, Tenggarong – Penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) serta ketentuan regulasi sebelum menentukan skema penempatan pegawai.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfi Ramadhan, mengatakan hasil koordinasi DPRD Kukar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dalam dokumen notulen koordinasi tersebut, BKN memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya menyesuaikan penataan PPPK optimalisasi dengan kebutuhan masing-masing organisasi. Langkah ini diperlukan agar penataan pegawai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan di perangkat daerah.
“Dari beberapa notulen tersebut memang ada beberapa yang menjadi masukan dari BKN sendiri, yaitu terkait optimalisasi harus memperhatikan kebutuhan organisasi juga. Itu kan menjadi salah satu unsur utama dalam proses optimalisasi,” ujar Mopfi, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah belum dapat langsung menentukan pemindahan pegawai tanpa terlebih dahulu memetakan kebutuhan tenaga kerja di setiap OPD. Selain itu, mekanisme penempatan PPPK juga perlu dicermati karena tidak serta-merta dapat disamakan dengan mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, belum adanya aturan yang secara khusus menjadi dasar mekanisme tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Kalau bicara masalah dipindahkan, kita bicaranya kebutuhan organisasi dulu. Kita petakan dulu. Mutasi bagi PPPK itu kalau saya secara pribadi memang posisinya tidak dimungkinkan karena belum ada aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Mopfi memahami adanya persoalan yang dihadapi PPPK ketika lokasi kerja berada jauh dari tempat tinggal. Kondisi tersebut dapat menambah beban pengeluaran pegawai, terutama untuk biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi dari penghasilan mereka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan penataan belum bisa diambil hanya berdasarkan kondisi tersebut. BKPSDM masih perlu membahas berbagai kemungkinan bersama pimpinan daerah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
“Kita sampaikan ke pimpinan alternatif-alternatif yang terbaik bagi ASN di Kutai Kartanegara,” katanya.
Dua PPPK Belum Dipastikan Statusnya
Selain membahas penataan PPPK optimalisasi, Mopfi turut menanggapi persoalan dua PPPK yang status perpanjangan kontraknya menjadi sorotan. Keduanya bahkan diisukan mengalami pemberhentian secara sepihak.
Mopfi mengaku terkejut ketika persoalan tersebut mencuat. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, kedua pegawai itu diduga tidak mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah masing-masing untuk memperpanjang kontrak.
Dugaan tersebut berkaitan dengan persoalan internal di tempat kerja, termasuk kemungkinan masalah kinerja atau kehadiran. Namun, informasi itu belum menjadi kesimpulan resmi karena persoalannya disebut belum sampai ke BKPSDM.
“Sepertinya enggak direkomendasikan oleh masing-masing perangkat daerah untuk diperpanjang. Nah, berarti kan ada masalah internal di kantor perangkat daerah dan itu enggak sampai ke kami,” ungkapnya.
Ia menerangkan, evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung. Hasil evaluasi menjadi salah satu bagian dari penilaian terhadap pelaksanaan tugas pegawai, sementara BKPSDM menindaklanjuti persoalan kepegawaian berdasarkan laporan yang diterima dari perangkat daerah.
Mengenai kemungkinan kedua pegawai tersebut kembali bekerja, Mopfi belum dapat memberikan kepastian. Menurutnya, persoalan itu harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum keputusan diambil.
“Kalau diangkat kembali, saya harus komunikasi dengan pimpinan dulu. Enggak berani juga sembarangan bilang bisa ngangkat atau enggak,” tutupnya.
Dengan demikian, penataan PPPK optimalisasi maupun kepastian status kedua pegawai tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah perlu menimbang kebutuhan pelayanan di setiap OPD, kondisi pegawai, serta landasan regulasi agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








