Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dalam rangka pemerataan pelayanan dan pembangunan, Pemkab Kutai Kartanegara mengajukan pembentukan tujuh desa baru. Usulan ini masuk dalam Raperda yang menjadi sorotan utama Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar pada 18 Juni 2025.
Sunggono, Sekda Kukar, menyampaikan secara resmi tanggapan pemerintah daerah terkait usulan tersebut. Ia mengatakan, “Atas nama Pemkab Kukar, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembentukan 7 desa baru ini.”
Desa-desa yang diusulkan berasal dari tujuh kecamatan berbeda, seperti Loa Kulu, Anggana, hingga Tenggarong Seberang. Semua desa telah melalui proses panjang sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.
“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ketujuh desa tersebut dinilai layak bahkan sangat layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” ujar Sunggono. Proses teknis dikawal ketat oleh DPMD bersama tim lintas sektoral.
Sunggono menambahkan bahwa batas wilayah telah dikaji dan tidak bersinggungan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini penting agar tidak menimbulkan konflik wilayah di kemudian hari.
Peta desa dan rincian wilayah juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati sebagai dasar hukum tambahan. Raperda ini, ditegaskan Sunggono, hanya mengatur desa administratif, bukan desa adat.
“Substansinya berbeda karena ini menyangkut pemerintahan administratif,” jelasnya. Ia memastikan bahwa pelibatan masyarakat dan kelengkapan dokumen telah memenuhi semua persyaratan hukum.
Langkah ini diyakini akan menjadi dorongan strategis untuk menjangkau pelayanan publik secara lebih luas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL