Head Banner

Perda Nomor 4/2024, Upaya Disperkim Kukar Tingkatkan Standar Perumahan

admin

Pembangunan perumahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengadakan pertemuan strategis dengan para pengembang perumahan. Tujuan utama pertemuan ini adalah membahas teknis penyediaan, penyerahan, dan pengolahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Perda ini bertujuan mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses serah terima PSU, termasuk memastikan pengembang memahami mekanisme teknis yang harus dipenuhi sebelum PSU dapat diserahkan kepada pemerintah.

Baca juga  Rp1,7 Miliar Diklaim Kembali oleh Kejari Kukar, Upaya Nyata Memerangi Korupsi

Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan Disperkim Kukar, Darma Gumawang, menyatakan pentingnya sosialisasi ini untuk mencapai kesepahaman.

“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).

Salah satu hal yang dibahas secara mendalam adalah verifikasi teknis untuk elemen-elemen utama PSU, seperti drainase, jalan, dan penerangan jalan umum. Darma menekankan bahwa drainase menjadi fokus utama, dengan pembagian dua kategori yaitu untuk limbah rumah tangga dan air hujan.

Baca juga  Peringatan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kukar Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Selain itu, Perda Nomor 4 Tahun 2024 memberikan kejelasan yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri PUPR. Hal ini dinilai sebagai langkah maju untuk memastikan PSU yang diserahkan kepada pemerintah daerah telah memenuhi standar.

“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tuturnya.

Baca juga  Kukar Tingkatkan Daya Tarik Investasi Lewat Destinasi Wisata Alam dan Budaya

Dengan diterapkannya Perda ini, Disperkim Kukar berharap proses serah terima PSU menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga dilengkapi dengan utilitas umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara pengembang dan pemerintah, tantangan terkait pengelolaan PSU diharapkan dapat terselesaikan dengan baik. Disperkim Kukar optimis bahwa kebijakan baru ini akan membawa dampak positif pada kualitas perumahan di Kukar. (*)

Penulis : Dion

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar