TENGGARONG – Dalam sebuah upaya nyata memerangi korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) telah berhasil mengklaim kembali kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Dana tersebut dikembalikan dari dua kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik: korupsi embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, dan korupsi pengelolaan anggaran APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, mengungkapkan bahwa korupsi APBDes Desa Muara Alung pada tahun 2019 dilakukan oleh Kepala Desa, Liah Hingan Anak, dengan total kerugian finansial negara sekitar Rp172 juta. Di sisi lain, kasus embung di Desa Bukit Pariaman pada tahun 2020 melibatkan tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya.
Berdasarkan audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa manipulasi spesifikasi teknis oleh kontraktor dalam pembangunan embung di Desa Pariaman telah menyebabkan kerugian finansial negara hingga Rp1,5 miliar.
“Kami telah mengklaim kembali dana tersebut ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara, dengan total nilai pengembalian mencapai Rp1,7 miliar,” terang Bintang dalam konferensi pers bersama media, Selasa (26/3/2024).
Dengan adanya pengembalian kerugian negara secara penuh oleh ketiga tersangka, Kejari Kukar berencana untuk memberikan pertimbangan hukum yang proporsional dalam proses penuntutan.
“Kami akan memberikan pertimbangan dalam penentuan hukuman, mengingat mereka telah mengklaim kembali kerugian negara,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKukar)