Head Banner

Disnakertrans Kukar Akan Berikan Sanksi Kepada Perusahan Yang Tidak Bayarkan THR

admin

Foto: ILUSTRASI- Pembagian tunjangan hari raya (THR) di Kutai Kartanegara.

Kabaristimewa.id, TENGGARONG – Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) Suharningsih akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pihaknya akan menggelar posko aduan untuk THR Keagamaan H-2 lebaran dan akan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri.

Baca juga  Produksi Garam Krosok, DKP Kukar Siap Bantu KUGAR Kersik 2

“Kami akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR kepada karyawan,” kata Suharningsih.

Meskipun memasuki masa libur bersama,
Disnakertrans Kukar akan menyiapkan petugas untuk berjaga di posko guna menerima aduan karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” terangnya kepada wartawan Senin (25/3) kemarin.

Baca juga  Validasi Data dan Regenerasi Petani, Strategi Baru Pemkab Kukar

Di samping itu, besaran THR yakni sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap. Jika perusahaan tidak membayarkan maka karyawan dapat melaporkan kepada Disnakertrans sesuai SE Kemenaker.

Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, tentunya akan ada sanksi yang diberikan. Karena hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga  Kolaborasi untuk Masyarakat Adat, Pemkab Kukar Angkat Kearifan Lokal ke Pentas Nasional

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita-berita terbaru

Tinggalkan komentar