Kabaristimewa.id, TENGGARONG – Kadispar Kukar Slamet Hadiraharjo melalui Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif David Haka mengaku, bahwa Karya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian pemerintah dengan memberikan perlindungan hukum.
Pihaknya akan memfasilitasi dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) guna menyentuk putra-putri daerah yang merupakan pelaku ekonomi kreatif.
“Fasilitasi HAKI ini bertujuan menjaring para pelaku ekraf. Selain itu juga untuk membantu mereka membangun ekositem ekraf di Kukar,” kata David.
Fasilitas tersebut dilakukan mengingat mulai maraknya produk ekraf di Kukar diantaranya seperti film, music, fashion hingga kuliner.
“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku ekonomi kreatif yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” terangnya kepada wartawan Jumat (22/3) kemarin.
Di samping itu, Fasilitasi HAKI ini telah disosialisasikan kepada para pelaku ekraf di Kukar. Sehingga, mereka mengerti pentingnya HAKI dalam suatu produk karya.
HAKI berfungsi melindungi produk mereka dengan hak cipta dan terlindungi secara hukum. Dalam hal ini, Dispar Kukar berkolaborasi dengan Kemenkumham Kanwil Provinsi Kaltim dalam menyosialisasikan fasilitasi ini.
“Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum. Produk tersebut tidak boleh ditiru maupun diperjualbelikan tanpa seizin pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra