Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh wartawan, termasuk mereka yang menjalankan profesi secara mandiri atau freelance.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Aulia menilai kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung upaya perlindungan bagi seluruh pekerja di Kukar tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
“Kerja sama ini merupakan komitmen PWI untuk melindungi anggotanya. Pemerintah daerah juga terus mendorong agar seluruh profesi dan pekerja di Kutai Kartanegara mendapatkan perlindungan,” ujar Aulia.
Menurutnya, kolaborasi antara PWI dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi terobosan baru dalam perlindungan profesi wartawan di Kukar. Ia bahkan berharap langkah ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Kalimantan Timur.
Aulia menyebut, kerja sama tersebut merupakan yang pertama dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi profesi wartawan di Kukar, bahkan berpotensi menjadi pionir di tingkat provinsi.
“Ini menjadi langkah perdana kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan profesi wartawan di Kukar. Mudah-mudahan bisa menjadi yang pertama di Kalimantan Timur,” katanya.
Perhatian khusus diberikan kepada wartawan freelance yang tidak memiliki ikatan kerja tetap dengan perusahaan media. Aulia menilai, status pekerjaan tersebut tidak semestinya menghalangi seseorang untuk mendapatkan jaminan sosial.
Menurutnya, wartawan tetap menjalankan profesi jurnalistik meskipun bekerja secara mandiri atau tidak terikat dengan badan usaha tertentu.
“Wartawan merupakan profesi yang melekat pada seseorang, baik ketika bekerja maupun tidak berada di bawah perusahaan tertentu,” jelasnya.
Untuk itu, Aulia berharap PWI Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat menyusun mekanisme kepesertaan yang menjangkau seluruh wartawan dengan berbagai status pekerjaan.
Wartawan yang bekerja di perusahaan media dapat didaftarkan melalui pemberi kerja masing-masing. Sementara itu, wartawan freelance diharapkan memperoleh kemudahan akses kepesertaan melalui PWI Kukar.
“Kami berharap seluruh wartawan di Kukar dapat terlindungi melalui program kerja sama PWI dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Aulia juga menekankan pentingnya perlindungan tersebut dalam menunjang profesionalisme wartawan. Dengan adanya jaminan sosial, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih tenang dan optimal.
Ia berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mendukung wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berkualitas kepada masyarakat.
“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi teman-teman wartawan, sehingga mereka dapat menjalankan profesinya dengan lebih baik, menyampaikan informasi yang akurat, serta memiliki ketenangan saat bertugas,” tutup Aulia. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








