Kabaristimewa.id, Tenggarong – Sebanyak 48 ribu pekerja rentan di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sasaran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai pemerintah daerah. Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar pada tahun ini.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat dilakukan secara bertahap setelah melalui proses pemadanan data.
Pada tahap pertama, iuran telah dibayarkan untuk sekitar 31 ribu pekerja. Kemudian, pembayaran tahap berikutnya mencakup 21 ribu pekerja.
“Untuk pembayaran enam bulan, dari target 48 ribu pekerja, pada triwulan pertama sudah dibayarkan bagi 31 ribu orang. Selanjutnya, pada triwulan kedua kembali dibayarkan untuk 21 ribu pekerja,” kata Dendy, Minggu (1/11/2026).
Ia menerangkan, program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Pemkab Kukar menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 hingga 4 sebagai acuan untuk menentukan calon penerima perlindungan. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan informasi dari Dinas Sosial sebelum digunakan sebagai dasar pembayaran iuran.
“Pekerja rentan yang menjadi sasaran adalah mereka yang berpenghasilan di bawah UMK atau UMSK dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Penetapan penerima mengacu pada DTSN desil 1 sampai 4,” jelasnya.
Melalui skema pembiayaan tersebut, pemerintah daerah berupaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memperoleh perlindungan ketenagakerjaan tanpa harus menanggung iuran secara mandiri.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi dan rentan menghadapi risiko pekerjaan.
Meski program tetap dilanjutkan, pengelolaannya akan mengalami perubahan pada tahun mendatang. Dendy menyebut, penyesuaian nomenklatur anggaran berdasarkan Permendagri Nomor 90 dan ketentuan Kepmendagri membuat program jaminan pekerja rentan beralih dari Distransnaker ke Dinas Sosial.
“Mulai tahun depan, nomenklatur penganggaran menyesuaikan regulasi Permendagri 90 dan Kepmendagri, sehingga program ini akan bergeser ke Dinas Sosial. Tahun ini menjadi tahun terakhir Distransnaker melaksanakan jaminan bagi pekerja rentan,” ungkapnya.
Dendy memastikan, perubahan kewenangan tersebut tidak berarti program perlindungan bagi pekerja rentan dihentikan. Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat tersebut tetap berlanjut, meskipun pelaksanaannya tidak lagi berada di bawah Distransnaker Kukar. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








