Tujuh Perusahaan Pengguna TKA Disorot, Kukar Bidik Rp70 Juta dari Retribusi

admin

Rapat koordinasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bersama pihak terkait terkait membahas retribusi RPTKA bagi perusahaan yang beroperasi di Kukar.

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat upaya penagihan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari tujuh perusahaan dengan total 13 tenaga kerja asing yang menjadi perhatian dalam evaluasi, baru tiga perusahaan yang tercatat telah membayar retribusi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kini berupaya memaksimalkan penerimaan dari sektor tersebut sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Potensi retribusi yang diperkirakan masih dapat dihimpun dalam sisa tiga bulan tahun ini mencapai sekitar Rp70 juta.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan langkah tersebut dibahas dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan sejumlah perusahaan, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu dimanfaatkan untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pembayaran retribusi sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Baca juga  Syukuran Aulia–Rendi Dimeriahkan Konser Rakyat di Taman Kota Raja

“Ini momentum hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplorasi lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika tidak bisa atau belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA,” ujarnya.

Dendy menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilai retribusi tersebut setara Rp1,8 juta per tenaga kerja asing per bulan.

Berdasarkan perhitungan untuk sisa waktu penarikan selama tiga bulan pada 2026, Pemkab Kukar memperkirakan masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp70 juta yang dapat dioptimalkan.

“Kami yakin dengan momentum hari ini bisa mengoptimalkan di sisa tiga bulan ini. Jadi, tidak perlu menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” katanya.

Baca juga  Wujudukan Petani Modern, Bupati Kukar Jadikan Ilmu Pertanian Sebagai Muatan Lokal

Persoalan pembayaran retribusi ini juga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi pendapatan daerah yang belum diterima sebagaimana mestinya. Dendy menyebut terdapat perusahaan yang telah membayar kewajiban terkait penggunaan TKA, tetapi pembayaran dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang menerima retribusi sesuai lokasi kerja.

“Ini salah satu temuan BPK terhadap loss PAD. Perusahaan membayar tapi tidak membayarnya di pemerintah daerah, melainkan di Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam aturan untuk satu lokasi itu membayarnya di Kabupaten Kota Tempat Beroperasi,” jelasnya.

Untuk mencegah persoalan serupa berulang, Distransnaker Kukar merencanakan pembentukan tim lintas sektoral pada 2027. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk pemerintah provinsi dan pihak imigrasi, guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing di wilayah Kukar.

Pengawasan tidak hanya menyasar pemenuhan kewajiban retribusi, tetapi juga kesesuaian dokumen keimigrasian dan izin kerja. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tenaga kerja asing yang berada di Kukar menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.

Baca juga  Kukar Gaungkan Ekonomi Kreatif Lewat Peluncuran COE 2025

“Nanti kita akan merumuskan secara holistik mengenai sanksinya, sekaligus izin apa mereka ke sini. Jangan sampai dari imigrasi ternyata lolos juga, mereka izinnya bukan untuk bekerja, tetapi izin untuk wisata,” tegasnya.

Dendy menambahkan, Distransnaker bersama tim imigrasi telah melaksanakan kegiatan di dua kecamatan. Sejumlah temuan dari kegiatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai tugas dan kewenangannya.

Melalui penagihan, koordinasi lintas instansi, dan pengawasan yang lebih terarah, Pemkab Kukar berharap perusahaan pengguna TKA semakin tertib memenuhi kewajiban retribusi. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal sebelum tutup tahun anggaran. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru