Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai memperketat upaya peningkatan kualitas guru mengaji melalui sertifikasi dan munaqosah akbar. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Sabtu (17/10/2026), ini menjadi langkah untuk memastikan para penerima insentif program Terima Kasih Guru Ngajiku memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an sesuai standar yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari program tahsin yang sebelumnya dilaksanakan di seluruh kecamatan.
Melalui tahapan tahsin, kemampuan membaca Al-Qur’an para guru mengaji terlebih dahulu dievaluasi. Hasilnya kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan proses sertifikasi dan munaqosah sebagai bagian dari penilaian kualifikasi pengajar.
“Jadi, ini sebenarnya tindak lanjut dari kegiatan tahsin yang sudah dilakukan LPTQ Kukar di seluruh kecamatan. Dari situ, kita ingin melihat kemampuan membaca Al-Qur’an para guru mengaji, kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi dan munaqosah,” kata Sunggono.
Pada pelaksanaan awal, tercatat sebanyak 233 guru mengaji mengikuti kegiatan tersebut. Jumlah peserta ditargetkan meningkat hingga sekitar 500 orang yang akan menjalani proses penilaian sampai Minggu (18/10/2026).
Sunggono menyebutkan, jumlah guru mengaji di Kukar saat ini diperkirakan mendekati 2.000 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah menilai perlu adanya proses evaluasi agar pemberian insentif tidak hanya mengacu pada data penerima, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kualifikasi mereka dalam mengajarkan Al-Qur’an.
Program Terima Kasih Guru Ngajiku sendiri diharapkan menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pengajar yang selama ini berperan mendidik masyarakat dalam membaca Al-Qur’an. Namun, menurut Sunggono, pemberian insentif tetap harus disertai pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
“Harapan kita, guru-guru yang nantinya mendapatkan insentif ini memang betul-betul memenuhi kualifikasi dan standar yang kita harapkan. Jadi, bukan sekadar memberikan insentif, tetapi kita juga ingin memastikan kualitas guru mengajinya,” ujarnya.
Mengenai nominal bantuan, Sunggono mengungkapkan bahwa besaran insentif yang disiapkan saat ini sekitar Rp250 ribu per bulan. Kendati demikian, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga memastikan tidak ada batasan usia bagi guru mengaji yang ingin memperoleh insentif tersebut. Selama masih aktif mengajar dan memiliki murid, mereka tetap berpeluang mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Batasan usia tidak ada. Sepanjang mereka mau dan memang kan rata-rata mereka sudah memiliki murid ngaji,” tegasnya.
Program tahsin yang menjadi tahapan awal sebelumnya dimulai dari Kecamatan Sanga-Sanga, kemudian dilanjutkan ke kecamatan lainnya. Sunggono turut mengapresiasi dukungan para sekretaris kecamatan yang bertindak sebagai ketua LPTQ di wilayah masing-masing karena telah membantu memfasilitasi pelaksanaan kegiatan.
Dalam penyelenggaraannya, LPTQ Kukar bekerja sama dengan BPAKSI. LPTQ bertindak sebagai pihak yang menginisiasi program, sedangkan BPAKSI bertanggung jawab dalam pelaksanaannya di lapangan. Koordinasi juga dilakukan bersama LPTQ tingkat kecamatan untuk mendata peserta dan mengarahkan mereka mengikuti tahapan penilaian.
“Jadi LPTQ inisiatornya, BPAKSI yang menyelenggarakan. Jadi mereka yang membantu kami mengidentifikasi, kemudian menyelenggarakan di lapangan kerja sama dengan LPTQ di kecamatan,” katanya.
Melalui sertifikasi dan munaqosah ini, Pemkab Kukar berharap penyaluran insentif guru mengaji dapat lebih tepat sasaran. Selain memberikan dukungan kepada para pengajar, proses tersebut diharapkan mendorong peningkatan standar dan mutu pengajaran Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Sunggono menegaskan, sertifikasi menjadi salah satu acuan untuk menentukan guru mengaji yang memenuhi persyaratan sebagai penerima insentif dari pemerintah daerah.
“Dengan adanya sertifikasi ini nanti guru ngaji yang kita nyatakan berhak mendapatkan insentif dari pemerintah daerah itu benar-benar mereka yang memenuhi kualifikasi, yang berstandarisasi dan diakui,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Prio Fuji Mustopa








