Dana RTKu Terbaik 2026 Jadi Rp50 Juta per RT

admin

Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto.

Kabaristimewa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian anggaran Program RTKu Terbaik 2026. Dana yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp150 juta untuk setiap RT kini ditetapkan sekitar Rp50 juta per RT.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan, dari total Rp50 juta tersebut, sebesar Rp29 juta dialokasikan untuk operasional RT dalam bentuk insentif. Sementara Rp21 juta lainnya diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan di lingkungan RT.

“Yang semula kita anggarkan Rp100 juta itu menjadi Rp50 juta. Di dalam Rp50 juta itu digunakan untuk operasional RT berupa insentif sebesar Rp29 juta, dan nanti untuk kegiatan itu sisa Rp21 juta,” ujar Arianto, Jumat (2/10/2026).

Baca juga  Erau Adat 2025: Antara Tradisi, Tantangan, dan Semangat Pelestarian Budaya

Penyaluran anggaran tersebut mulai dilakukan secara bertahap pada Oktober 2026. Namun, pemanfaatan dana Rp21 juta untuk kegiatan masih dikaji lantaran waktu pelaksanaan program tersisa sekitar tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

Arianto mengatakan, jenis kegiatan nantinya akan disusun berdasarkan usulan dari masing-masing RT. Usulan tersebut kemudian akan melalui proses verifikasi oleh tim kecamatan bersama pendamping desa dan kelurahan.

“Dari RT, program itu dari RT, sesuai dengan petunjuk teknis kita. Tapi mengingat dana itu terbatas, tentu nanti kita akan melihat apa yang bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan ini, sesuai dengan ketersediaan dana,” jelasnya.

Baca juga  Rapak Lambur Tingkatkan Minat Baca dengan Pembangunan Perpustakaan Desa Baru

Beberapa usulan yang masuk, di antaranya penyediaan fasilitas internet gratis, pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan gotong royong. Namun, seluruh usulan tersebut masih akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan waktu yang tersedia.

“Kita akan lihat usulan-usulan RT itu, kemudian kita simulasikan mampunya dilaksanakan apa. Kita melihat kebijakan yang memang di tiga bulan terakhir di 2026 ini bisa ketika nanti dilaksanakan itu betul-betul bermanfaat, berdampak, dapat dirasakan warga RT,” kata Arianto.

Baca juga  Bahaya Judi Online sama besarnya seperti Narkoba

Ia menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program telah diterapkan. Sejak 1 Oktober 2026, pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan juga telah dilibatkan untuk membantu sosialisasi serta mengawal proses verifikasi usulan dari masing-masing RT.

Hingga saat ini, verifikasi usulan masih berlangsung di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah memastikan kegiatan yang nantinya direalisasikan akan mengacu pada hasil verifikasi serta mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Ini lagi berjalan, teman-teman kecamatan sama pendamping lagi memproses verifikasi usulan para RT,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Prio Fuji Mustopa

Berita-berita terbaru