Kabaristimewa.id, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka data terkait pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai penjelasan mengenai pemberian remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses hingga Bechi dapat memperoleh pembebasan bersyarat.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia disebut telah menjalani masa pidana sekitar tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan setelah Bechi memperoleh sejumlah remisi. Menurutnya, remisi keagamaan dan remisi umum membuat perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025.
Komnas Perempuan meminta Kemenimipas menjelaskan secara terbuka sejumlah komponen dalam penghitungan tersebut. Di antaranya tanggal mulai penahanan, dasar putusan pelaksanaan pidana, jenis dan besaran remisi, hingga perhitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana.
Komnas juga meminta penjelasan mengenai hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, masa pembebasan bersyarat, mekanisme pengawasan serta ketentuan yang dapat menyebabkan pembebasan bersyarat dicabut.
“Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa,” ujar Maria dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Maria, informasi mengenai proses tersebut tetap dapat disampaikan tanpa membuka identitas ataupun data pribadi korban.
“Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Komnas Perempuan juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan pemeriksaan administratif secara independen. Pemeriksaan tersebut diminta memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, perlakuan istimewa, konflik kepentingan atau penyimpangan prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat.
Hasil pemeriksaan tersebut juga didorong untuk disampaikan kepada publik.
Desakan serupa disampaikan pendamping korban kasus kekerasan seksual, Poppy R Dihardjo. Ia meminta Kemenimipas mempublikasikan dokumen yang menjadi dasar pemberian remisi terhadap Bechi.
Komnas Perempuan turut menyoroti informasi mengenai pembebasan Bechi yang baru diketahui korban setelah terpidana kembali berada di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan, sebelum dan selama pembebasan bersyarat, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya melakukan penilaian terhadap risiko intimidasi, tindakan balasan, kontak dengan korban hingga kemungkinan keberulangan kekerasan.
Menurut Ratna, pengawasan terhadap terpidana tidak semestinya hanya terbatas pada kewajiban untuk melapor.
“Selain itu korban dan komunitas terdampak berhak mengetahui apakah terpidana perkara kekerasan seksual telah melalui proses rehabilitasi untuk perubahan perilaku,” ujar Ratna.
Ia juga menyoroti pemenuhan hak korban setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Ratna mengatakan rehabilitasi perubahan perilaku perlu dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 17.
Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk mencegah potensi keberulangan tindak pidana sekaligus memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan setelah proses pemidanaan berjalan.
“Semua pihak yang berwenang harus menegakkan UU TPKS, baik dalam penjeraan terhadap pelaku maupun pemenuhan hak-hak korban termasuk pascapemidanaan berjalan,” ujar Ratna.








