KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Aset Heri Gunawan Lewat Pemeriksaan Saksi

admin

Kabaristimewa.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa seorang saksi untuk menelusuri dugaan aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga terkait dengan Anggota DPR RI, Heri Gunawan.

Saksi yang diperiksa pada Senin (6/7) adalah Melissa B. Darban. Berdasarkan keterangan KPK, pemeriksaan difokuskan pada informasi mengenai aset serta dugaan pergerakan dana yang diduga berasal dari Heri Gunawan.

Baca juga  Skandal Kuota Haji: KPK dan DPR Soroti Dugaan Suap dan Pelanggaran Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti dan mengurai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Melissa bukan kali pertama dilakukan penyidik. Hingga kini, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan pencucian uang yang menyertai kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Anggota DPR RI lainnya, Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program sosial BI dan OJK, sekaligus diduga menyamarkan asal-usul dana melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Baca juga  32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah Dibidik Polisi Lewat Forensik Digital

Penyidik menduga Heri Gunawan menerima dana dengan nilai mencapai Rp15,86 miliar dari sejumlah sumber yang berkaitan dengan program sosial BI, kegiatan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga dialihkan melalui yayasan sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi dengan berbagai metode transaksi.

Selain itu, penyidik juga menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi di sektor usaha, pembelian tanah dan bangunan, serta pengadaan kendaraan.

Baca juga  Penembakan di Tol Merak-Tangerang, Tiga Anggota TNI AL Terlibat, Salah Satunya dari KRI Bontang

Sementara itu, tersangka lain, Satori, diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar. KPK menyebut dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian aset, penempatan deposito, hingga berbagai transaksi lain yang diduga bertujuan menyamarkan asal-usul uang.

Meski telah berstatus tersangka sejak tahun lalu, Heri Gunawan dan Satori hingga kini belum ditahan. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam program sosial BI dan OJK.

Berita-berita terbaru