Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Kian Meluas, Libatkan Perwira TNI dan Polri

admin

Kabaristimewa.id, Penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kini mengusut keterlibatan aparat aktif setelah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka, sementara peran Kolonel Cpl Budi Utomo masih didalami.

Berikut sejumlah perkembangan terbaru dalam perkara tersebut:

Brigjen Lalu resmi menjadi tersangka baru

Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Saat ini ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN), setelah sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas lembaga tersebut.

Baca juga  Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Balik Kerusuhan Demo, Presiden dan Kapolri Angkat Suara

Diduga menerima keuntungan dari proyek pengadaan

Penyidik menduga Brigjen Lalu berperan dalam mengarahkan pendirian perusahaan yang digunakan untuk memasok wadah makanan (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam proses tersebut, harga pengadaan disebut telah ditentukan dan diduga mengandung komponen biaya yang mengalir kepada tersangka sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan kerja sama.

Ditahan selama proses penyidikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Terungkap, Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Bersembunyi di Kafe Sebelum Ditangkap KPK

Peran Kolonel Budi masih diselidiki

Selain Brigjen Lalu, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kolonel Budi diduga memiliki peran dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun.

TNI menghormati proses hukum

Markas Besar TNI menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. TNI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Modus APK, Pelaku Bobol Rekening Lansia ASN hingga Rp 304 Juta

Status Kolonel Budi masih prajurit aktif

Hingga saat ini, Kolonel Budi masih berstatus sebagai anggota TNI aktif dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan status militernya akan dilakukan melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung dan institusi TNI.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses pengembangan perkara.

Berita-berita terbaru