Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

admin

Kabaristimewa.id, JAKARTA – Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur Militer Iswadi menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan para terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan.

Menurut Iswadi, keempat terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Selain itu, mereka dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan,” ungkap Iswadi.

Baca juga  Polres Kukar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Ojol, Pererat Silaturahmi Ramadan

Oditur juga menyebut para terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

“Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Iswadi.

Meski terdapat sejumlah faktor yang meringankan, Oditur menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Iswadi.

Baca juga  Penembakan Massal di Pesta Ulang Tahun Anak di California Tewaskan Empat Orang

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Oditur menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam dakwaan disebutkan, penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diduga dilakukan karena para terdakwa merasa tersinggung atas aksi Andrie yang mendatangi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Baca juga  KPK Periksa 10 Saksi Kasus Bupati Sudewo, Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi dalam persidangan.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai dakwaan lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sumber: Kompas.com

Berita-berita terbaru