Kabaristimewa.id Kutai Kartanegara – Seorang karyawan PT MAT berinisial SR (23) ditangkap polisi usai diduga melakukan penikaman terhadap rekan kerjanya hingga tewas di Workshop PT MAT, RT 7 Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.37 WITA.
Korban diketahui bernama M. Pajeri (48), seorang formen PT MAT asal Samarinda. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri.
KBO Satreskrim Polres Kukar, Ipda I Putu Rinda, mengatakan pelaku dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku disangkakan Primer Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat 1, dan lebih subsider Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya pada Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku datang ke lokasi kerja untuk menjalani shift malam dan melakukan absensi fingerprint. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk sebelum menuju ruang ganti mekanik.
Tak lama kemudian, pelaku menghampiri korban yang saat itu hendak pulang usai menyelesaikan shift siang. Pelaku kemudian diduga langsung menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam.
“Pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada sebelah kiri,” kata Ipda Putu Rinda.
Usai menerima laporan, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di pinggir Jalan Hauling Rajabasa PT KE atau sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan satu bilah badik lengkap dengan sarung warna cokelat muda yang diduga dipakai saat penikaman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sakit hati karena sering ditegur korban terkait pelanggaran kerja dan absensi yang kerap bolos.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian korban dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








